THR dan Gaji ke 13 PNS
Resmi dari KemenPAN-RB,Kebijakan Gaji Ke-13 PNS dan THR 2025 Sedang Disusun dan Dibahas Pemerintah
Resmi dari KemenPAN-RB,Kebijakan Gaji Ke-13 PNS dan THR 2025 Sedang Disusun dan Dibahas Pemerintah
Editor:
Adiana Ahmad
manado.tribunnews.com
GAJI KE-13 PNS DAN THR - Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 - Resmi dari KemenPAN-RB,Kebijakan Gaji Ke-13 PNS dan THR 2025 Sedang Disusun dan Dibahas Pemerintah.
Sementara itu, Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.
THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.