THR dan Gaji ke 13 PNS
Resmi dari KemenPAN-RB,Kebijakan Gaji Ke-13 PNS dan THR 2025 Sedang Disusun dan Dibahas Pemerintah
Resmi dari KemenPAN-RB,Kebijakan Gaji Ke-13 PNS dan THR 2025 Sedang Disusun dan Dibahas Pemerintah
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB) akhir mengeluarkan pernyataan resmi terkai isu Penghapusan THR dan Gaji ke 13 PNS.
Melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, KemenPAN-RB memastikan, pemerintah sedang membahas Kebijakan Gaji ke-13 PNS dan THR 2025.
Pembahasan Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 dilakukan oleh Kemnpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini kebijakan Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya," kata Muhammad Averrouce sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Bikin Resah,Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 PNS Dihapus, Airlangga:Tanyakan Bu Menteri Keuangan
Ia menjelaskan, Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) juga termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menurutnya, basis pemberian Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 merupakan penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Averrouce memastikan, Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
Sebelumnya, media sosial X belakangan diramaikan dengan isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan.
Isu peniadaan Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahu ini.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun @killu***, Senin (3/2/2025) yang melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Sebagai informasi, Gaji ke-13 PNS adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.
Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.