Nasional Terkini

KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Mewah Ikut Diamankan

Dari rumah Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan itu, KPK menyita sebanyak 11 mobil mewah, Selasa (4/2/2025).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno dan menyita uang Rp 56 miliar serta 11 mobil mewah, Selasa (4/2/2025). 

"Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi," kata dia.

Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Japto dan Ahmad Ali itu berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

 KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz Lima Jam, Angkut Tiga Koper

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved