Nasional Terkini
KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Mewah Ikut Diamankan
Dari rumah Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan itu, KPK menyita sebanyak 11 mobil mewah, Selasa (4/2/2025).
"Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi," kata dia.
Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Japto dan Ahmad Ali itu berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz Lima Jam, Angkut Tiga Koper
"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Japto Soerjosoemarno
Pemuda Pancasila
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
Ahmad Ali
Rita Widyasari
mantan Bupati Kutai Kartanegara
POS-KUPANG.COM
Japto
Kenaikan Tunjangan DPR Tidak Tepat Begini Alasan Pengamat Politik Amir Kiwang |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh 2025 |
![]() |
---|
Kemenkes Sebut 46 Daerah KLB Campak, Sumenep Terbanyak Kasus |
![]() |
---|
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja di Indonesia Sadar Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Dukung Pendidikan Digital, PLN UIP Nusra Serahkan 10 Komputer ke SMPN 2 Labuhan Badas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.