Pilkada Flores Timur
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Tidak Pengaruhi Keabsahan Hasil Pilkada Flores Timur
MK tidak dapat menerima permohonan PHPU Bupati Flores Timur yang diajukan Lukman Riberu-Zakarias Paun.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Flores Timur yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 YAT Lukman Riberu-Zakarias Paun.
Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut mendalilkan bahwa erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam.
Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.
“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi Pasangan Calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen—yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” urai Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024. Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses Pilbup Flores Timur di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon menjelaskan bahwa pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK).
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Kostitusi (MK). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Gunung Lewotobi Laki-laki
Pilkada Flores Timur
PHPU Bupati Flores Timur
Arief Hidayat
POS-KUPANG.COM
Lukman Riberu
Zakarias Paun
Sengketa Pilkada Flotim, Gugatan Lazkar Ribu Ratu Ditolak, ADDIBU Segera Dilantik |
![]() |
---|
KPU Flores Timur Klarifikasi Masalah Mobilisasi Pemilih dan Keberatan Bawaslu |
![]() |
---|
Pleno Hasil Pilkada Flores Timur, ADDIBU Ungguli STORI di Pulau Adonara |
![]() |
---|
2 TPS di Flores Timur akan Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Kerja Tanpa Imbalan, NasDem Flores Timur Ucap Terima Kasih ke Relawan ADDIBU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.