Pilkada Flores Timur

2 TPS di Flores Timur akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Di dua TPS tersebut, pengawas menemukan pemilih dari luar Kabupaten Flores Timur yang ikut melakukan pencoblosan pada surat suara gubernur

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Suasana perhitungan suara di TPS 02 Desa Hokeng Jaya yang direlokasi ke Desa Bokang Wolomatang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Rabu, 27 November 2024.   

POS-KUPANG.COM - KPU Flores Timur akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur, Herman Yopi Latol dikutip dari Kompas.com, Selasa 3 Desember 2024 menyebut, dua TPS tersebut adalah TPS 4 dan TPS 5.

Yopi menerangkan, PSU dilakukan setelah mendapat surat rekomendasi dari Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Di dua TPS tersebut, pengawas menemukan pemilih dari luar Kabupaten Flores Timur yang ikut melakukan pencoblosan pada surat suara gubernur dan wakil gubernur tanpa mengantongi surat keterangan pindah memilih atau DPTB (daftar pemilih tambahan).

“Dari hasil rekomendasi Panwascam, kemudian PPK menyampaikan ke KPU Kabupaten Flores Timur,” jelasnya.

Yopi melanjutkan, berdasarkan rekomendasi itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan PSU khusus pemilihan gubernur dan wakil gubernur. PSU akan dilaksanakan pada 6 Desember 2024.

Setelah pencoblosan, langsung dilakukan pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan, dilanjutkan perhitungan suara di tingkat kabupaten. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved