Pilkada Belu
Sengketa Pilkada Belu, KPU Belu Siap Hadapi Sidang Pembuktian di MK
Menanggapi putusan MK, Anggota KPU Belu, Gregorius Mali Lau, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang ada.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu siap menghadapi sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan sengketa hasil Pilkada Belu 2024 dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang berlangsung Rabu (5/2/2025) di Gedung MKRI, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, sejumlah perkara diputuskan untuk berlanjut ke tahap pembuktian, salah satunya adalah gugatan Pilkada Kabupaten Belu. Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon dr. Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere akan dilanjutkan lanjut dalam sidang pembuktian.
Menanggapi putusan MK, Anggota KPU Belu, Gregorius Mali Lau, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang ada.
“Pada prinsipnya, kami KPU Belu siap menghadapi sidang pembuktian setelah tadi diumumkan oleh Hakim Konstitusi bahwa perkara nomor 100 Kabupaten Belu berlanjut,” ujar Gregorius saat diwawancara Pos Kupang, Rabu (5/2/2025) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sengketa Pilkada Belu di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Dalam sidang pembuktian ini, akan diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal 4 orang serta alat bukti lain guna memperkuat argumen masing-masing.
Lebih lanjut, Gregorius menyatakan bahwa KPU Belu akan mengikuti arahan dari pimpinan KPU di tingkat provinsi dan pusat, serta berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dalam menghadapi proses hukum di MK.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan baik di tingkat provinsi maupun pusat, serta dari tim kuasa hukum kami,” tambahnya.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.