Pilkada Belu
BREAKING NEWS: Sengketa Pilkada Belu di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Dalam sidang tersebut, sejumlah perkara diputuskan untuk berlanjut ke tahap pembuktian, salah satunya adalah gugatan Pilkada Kabupaten Belu.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aguatinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) serentak Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sidang perkara PHPU Bupati Belu dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, disiarkan live streaming akun YouTube MK.
Dalam sidang tersebut, sejumlah perkara diputuskan untuk berlanjut ke tahap pembuktian, salah satunya adalah gugatan Pilkada Kabupaten Belu.
Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan Putusan Nomor 100/PHPU.BUP-XXII/2025, yang menyatakan bahwa sengketa Pilkada Belu atau perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Belu tahun 2024 akan masuk ke sidang pembuktian.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut, jadwal sidang pembuktian akan digelar mulai 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Jadwal pasti akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ujar Hakim Saldi.
Baca juga: Agus Taolin-Tai Bere Minta MK Diskualifikasi Vicente Hornai Gonsalves dari Pilkada Belu
Pada tahap pembuktian ini, masing-masing pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal 4 orang saksi atau ahli untuk satu nomor perkara.
“Para pihak harus segera menyerahkan daftar identitas saksi, CV dan menyerahkan pokok-pokok apa yang disampaikan oleh saksi. Kepada ahli juga begitu, menyerahkan CV dan izin dari institusi yang bersangkutan dan keterangan ahli yang tertulis. Semua dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa setelah sidang pembuktian tidak boleh ada lagi penambahan bukti baru, kecuali ada keputusan lain dari majelis hakim.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU Belu yang meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati terpilih.
Pihak penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses pencalonan Vicente Hornai, sehingga menggugat hasil Pilkada Belu ke MK. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.