Liputan Khusus

Lipsus - Apremoi Senang, Paulus Minta Sudahi Gosip

Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
MK PUTUSKAN PHPU - Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 1 (Paket Ita Esa), Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sidang pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2).

Sidang digelar secara pleno di Gedung I MK dipimpin langsung Suhartoyo. Pada proses persidangan sengketa pilkada sebelumnya, sidang berlangsung secara panel di mana kesembilan hakim MK dibagi dalam tiga panel.

Persidangan pembacaan putusan dismissal ini dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 00.00 Wita, kemudian sesi kedua pada 14.30 Wita serta sesi terakhir pada pukul 20.30 Wita.

Pada Selasa (4/2), MK membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa pilkada. Sementara 152 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025 hari ini. Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.

Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan majelis hakim pada tanggal 11 - 13 Februari 2025. Namun, MK memajukan sidang tersebut menjadi 4 - 5 Februari 2025.

Empat kabupaten di NTT

Pada siding tersebut, Hakim MK juga memutuskan sengketa dari empat kabupaten di NTT yaitu Alor, Sabu Raijua, Rote Ndao dan Kabupaten Sikka.

Dalam putusan hakim MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Rote Ndao Tahun 2024.

“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK, di Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.

“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, dalam berkas permohonan Pemohon menuliskan perihal permohonan pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kabupaten Rote Ndao tertanggal 3 Desember 2024.

Perkara ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.

Dalam petitumnya pun Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut. Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.

Pasca putusan dismissal (sela) sengketa Pilkada Rote Ndao tersebut, Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk mengajak masyarakat Rote Ndao untuk menyudahi gosip atau isu soal ijazah Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan.

"Kami Paket Ita Esa dari Kabupaten Rote Ndao sudah mengikuti persidangan di MK. Mahkamah sudah memutuskan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan pemohon (Paket Lontar Malole)," ucap Paulus saat memberi keterangan kepada media usai putusan di MK, Selasa (4/2).

Dengan demikian, tambah Paulus, selanjutnya pasangan Paket Ita Esa, dirinya bersama wakil bupati, Apremoi Dudelusy Dethan menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Rote Ndao.

"Tentu saja kami berharap dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk menyudahi berbagai isu negatif tentang ijazah ibu wakil bupati terpilih, kemudian semua fitnahan, hoaks dan lain-lain yang beredar di media sekian bulan," imbu Paulus.

Sembari ia juga mengajak semua stakeholder di Kabupaten Rote Ndao untuk bisa bergandengan tangan membangun Kabupaten Rote Ndao sehingga menjadi lebih baik ke depan.

Kepada pendukung Paket Ita Esa, Paulus berpesan untuk tidak bereforia berlebihan, tetapi cukup mengucap syukur kepada Tuhan Yesus karena atas berkat, penyertaan, bimbingan dan anugerah yang dicurahkan kepada Paket Ita Esa.

"Puji Tuhan semua sudah diputuskan Makamah Konstitusi, sehingga sebagai warga negara yang baik, taat hukum dan aturan, saya mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao. Kepada paket nomor 2 dan 3, kami juga berterima kasih karena sudah menjadi kompetitor yang baik. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun daerah ini agar lebih baik dan sejahtera, karena prinsipnya pemerintahan ada untuk memberi kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan merasa terharu dibalut senang, penuh damai sejahtera dan sangat yakin bahwa keputusan MK  adalah keputusan yang terbaik untuk Rote Ndao.

"Saya percaya bahwa ini semua merupakan berkat doa dari keluarga besar Ita Esa, masyarakat Rote Ndao, para hamba Tuhan serta orang-orang hebat yang senantiasa support dan mendoakan," ucap Apremoi.

"Terima kasih untuk orang-orang hebat yang mendampingi kami, orang tua kami bapak Profesor Yafet Rissy dan tim kuasa hukum Paket Ita Esa serta bapak John Rihi dan kawan-kawan," sambung dia.

Setelah mendengar pembacaan putusan MK hari ini, Apremoi berharap pelantikan serentak Bupati dan Wakil Bupati terpilih  tanggal 20 Februari berlangsung lancar dan penuh amanah demi kemajuan Kabupaten Rote Ndao.

Melewati tenggang waktu

Sementara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka tahun 2024 diputus tidak dapat diterima MK. Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025  ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah yang menyatakan, Pemohon mengajukan permohonan melewati tenggang waktu telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” ucap Enny.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi.

Pemohon juga menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang serius sehingga membahayakan prinsip-prinsip Pilkada. Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sikka.

Selain Rote dan Sikka, MK juga tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Sabu Raijua.

Putusan Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2). Prtimbangan Mahkamah, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Selasa (14/1/2025). Pemohon sendiri adalah pasangan calon nomor urut 1 dan 3 Pilbup Kabupaten Sabu Raijua yang mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore -Thobias Uly.

Krisman Bernard Riwu Kore disebut tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan keterangan tidak sedang pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy dalam Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor (PHPU Bupati Alor) Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

Diketahui, pasangan calon nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025). Hal tersebut disampaikan langsung Imanuel Ekadianus Blegur ditemani kuasa hukumnya, Joao Meco.

Alasan pencabutan permohonan, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy sangat menyadari betul kompleksitas dalam pembangunan Kabupaten Alor. Karenanya, masa depan daerahnya membutuhkan peralihan generasi kepemimpinan kepada tokoh yang lebih muda dan mereka siap mendukung pasangan calon yang terpilih. (rio/Humas MK)

Paket Ratu – Angga optimis

Menjelang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap  sengketa pemilukada tahun 2024 yang akan berlangsung , Selasa (5/2) hari ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih  Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, S.T-Dominikus A.Rangga Kaka, S.P mengaku optimis MK akan menolak gugatan paket Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos-Yeremia Tanggu, S.Sos (Paket Rakyat).

Demikian Thomas Tanggu Dendo selaku Ketua Tim Pemenangan Paket Ratu-Angga, Selasa (4/2) ketika diminta tanggapannya menjelang pembacaan putusan sela oleh MK atas sengketa Pilkada SBD.

Menurutnya,  materi gugatan yang didalilkan pemohon bukan pada materi  perselisihan hasil suara tetapi pada persoalan lain yang menjadi ranah dari Bawaslu. Selain itu, gugatan  pemohon sudah melebihi ambang batas yang ditentukan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya  tambah Thomas, keterangan  pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu  dalam persidangan di MK secara terang dan jelas membantah semua dalil yang diajukan  pemohon. Karena itu, dirinya optimis MK menolak gugatan pemohon tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menghimbau  para pendukung   senantiasa tenang demi menjaga suasana daerah itu tetap kondusif.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA) diajukan pasangan Fransiskus Marthin  Adilalo, S.Sos dan Yeremia Tanggu, S.Sos  yang pada Pilkada SBD  tahun 2024 kalah 8.005 suara dari pasangan Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka. (pet)

Brimob perketat pengamanan Belu

Menjelang putusan dismissal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kepolisian Resor (Polres) Belu bersama BKO Batalyon A Sat Pelopor Brimob Polda NTT meningkatkan kesiapsiagaan dengan menggelar apel gabungan, Selasa (4/2).

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K, dalam arahannya menegaskan, seluruh personel yang bertugas harus menjalankan tugas pengamanan dengan penuh kesungguhan dan sinergi agar situasi tetap kondusif sebelum, saat, dan setelah putusan MK.

“Meskipun putusan dismissal Pilkada Belu baru akan berlangsung besok (hari ini, Red), namun mulai hari ini (kemarin, Red) hingga dua hari ke depan, kita berkolaborasi untuk menjamin keamanan selama proses tersebut,” ujar Kapolres Belu.

Ia menambahkan, selain pengamanan langsung, pihaknya juga akan melakukan silaturahmi dan penggalangan ke berbagai tokoh masyarakat.

Sementara itu, secara teknis, Kabag Ops Polres Belu akan mengatur pelaksanaan simulasi dan patroli untuk memastikan kesiapan seluruh personel di lapangan.

Untuk menjamin keamanan selama putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Polres Belu mengerahkan 302 personel gabungan yang diperkuat 102 personel BKO Brimob Polda NTT serta dukungan dari instansi terkait, termasuk Kodim dan Satpol PP.

Ratusan personel ini akan disiagakan di berbagai titik strategis, termasuk Kantor KPU, Bawaslu dan gudang logistik KPU, Sejumlah objek vital dan pusat perbelanjaan dan Ruas jalan strategis yang berpotensi menjadi jalur pergerakan massa.

Kapolres menegaskan, meskipun putusan MK berlangsung di Jakarta, pihaknya tidak akan menganggap enteng situasi yang berkembang di Kabupaten Belu.

“Kita harus tetap ekstra waspada. Oleh karena itu, kita terjunkan ratusan personel untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” tegas Kapolres Belu.

Selain pengamanan statis di berbagai objek vital, satu kompi siaga dan tim negosiator akan melakukan patroli mobile di wilayah Atambua.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pergerakan massa, Polres Belu telah menempatkan personel di beberapa ruas jalan utama menuju Kota Atambua, di antaranya, Jalur Atapupu, Jalur Haliluli, Jalur Sadi dan jalur Fatubenao

Kapolres menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan melintas seperti biasa, namun jika ditemukan massa dalam jumlah besar yang berniat melakukan aksi, maka akan diberikan imbauan untuk kembali ke daerah masing-masing.

“Jika pengendara melintas tanpa membawa massa, dipersilakan lewat. Namun, jika dalam bentuk ikatan massa, kami akan lakukan pendekatan dan mengimbau mereka untuk kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut, sejak Sabtu lalu, personel Intel dan Bhabinkamtibmas telah dikerahkan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kita terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Keamanan dan ketertiban jauh lebih bernilai dibandingkan ikut-ikutan dalam hal yang tidak dipahami dan berujung pada kerugian diri sendiri,” tutup Kapolres Belu. (cr23)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved