Liputan Khusus
Lipsus - Apremoi Senang, Paulus Minta Sudahi Gosip
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.
Pasca putusan dismissal (sela) sengketa Pilkada Rote Ndao tersebut, Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk mengajak masyarakat Rote Ndao untuk menyudahi gosip atau isu soal ijazah Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan.
"Kami Paket Ita Esa dari Kabupaten Rote Ndao sudah mengikuti persidangan di MK. Mahkamah sudah memutuskan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan pemohon (Paket Lontar Malole)," ucap Paulus saat memberi keterangan kepada media usai putusan di MK, Selasa (4/2).
Dengan demikian, tambah Paulus, selanjutnya pasangan Paket Ita Esa, dirinya bersama wakil bupati, Apremoi Dudelusy Dethan menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Rote Ndao.
"Tentu saja kami berharap dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk menyudahi berbagai isu negatif tentang ijazah ibu wakil bupati terpilih, kemudian semua fitnahan, hoaks dan lain-lain yang beredar di media sekian bulan," imbu Paulus.
Sembari ia juga mengajak semua stakeholder di Kabupaten Rote Ndao untuk bisa bergandengan tangan membangun Kabupaten Rote Ndao sehingga menjadi lebih baik ke depan.
Kepada pendukung Paket Ita Esa, Paulus berpesan untuk tidak bereforia berlebihan, tetapi cukup mengucap syukur kepada Tuhan Yesus karena atas berkat, penyertaan, bimbingan dan anugerah yang dicurahkan kepada Paket Ita Esa.
"Puji Tuhan semua sudah diputuskan Makamah Konstitusi, sehingga sebagai warga negara yang baik, taat hukum dan aturan, saya mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao. Kepada paket nomor 2 dan 3, kami juga berterima kasih karena sudah menjadi kompetitor yang baik. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun daerah ini agar lebih baik dan sejahtera, karena prinsipnya pemerintahan ada untuk memberi kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan merasa terharu dibalut senang, penuh damai sejahtera dan sangat yakin bahwa keputusan MK adalah keputusan yang terbaik untuk Rote Ndao.
"Saya percaya bahwa ini semua merupakan berkat doa dari keluarga besar Ita Esa, masyarakat Rote Ndao, para hamba Tuhan serta orang-orang hebat yang senantiasa support dan mendoakan," ucap Apremoi.
"Terima kasih untuk orang-orang hebat yang mendampingi kami, orang tua kami bapak Profesor Yafet Rissy dan tim kuasa hukum Paket Ita Esa serta bapak John Rihi dan kawan-kawan," sambung dia.
Setelah mendengar pembacaan putusan MK hari ini, Apremoi berharap pelantikan serentak Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanggal 20 Februari berlangsung lancar dan penuh amanah demi kemajuan Kabupaten Rote Ndao.
Melewati tenggang waktu
Sementara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka tahun 2024 diputus tidak dapat diterima MK. Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah yang menyatakan, Pemohon mengajukan permohonan melewati tenggang waktu telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” ucap Enny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.