Liputan Khusus
Lipsus - Apremoi Senang, Paulus Minta Sudahi Gosip
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi.
Pemohon juga menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang serius sehingga membahayakan prinsip-prinsip Pilkada. Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sikka.
Selain Rote dan Sikka, MK juga tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Sabu Raijua.
Putusan Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2). Prtimbangan Mahkamah, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Selasa (14/1/2025). Pemohon sendiri adalah pasangan calon nomor urut 1 dan 3 Pilbup Kabupaten Sabu Raijua yang mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore -Thobias Uly.
Krisman Bernard Riwu Kore disebut tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan keterangan tidak sedang pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy dalam Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor (PHPU Bupati Alor) Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
Diketahui, pasangan calon nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025). Hal tersebut disampaikan langsung Imanuel Ekadianus Blegur ditemani kuasa hukumnya, Joao Meco.
Alasan pencabutan permohonan, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy sangat menyadari betul kompleksitas dalam pembangunan Kabupaten Alor. Karenanya, masa depan daerahnya membutuhkan peralihan generasi kepemimpinan kepada tokoh yang lebih muda dan mereka siap mendukung pasangan calon yang terpilih. (rio/Humas MK)
Paket Ratu – Angga optimis
Menjelang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pemilukada tahun 2024 yang akan berlangsung , Selasa (5/2) hari ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, S.T-Dominikus A.Rangga Kaka, S.P mengaku optimis MK akan menolak gugatan paket Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos-Yeremia Tanggu, S.Sos (Paket Rakyat).
Demikian Thomas Tanggu Dendo selaku Ketua Tim Pemenangan Paket Ratu-Angga, Selasa (4/2) ketika diminta tanggapannya menjelang pembacaan putusan sela oleh MK atas sengketa Pilkada SBD.
Menurutnya, materi gugatan yang didalilkan pemohon bukan pada materi perselisihan hasil suara tetapi pada persoalan lain yang menjadi ranah dari Bawaslu. Selain itu, gugatan pemohon sudah melebihi ambang batas yang ditentukan Mahkamah Konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.