Pilkada Sabu Raijua

Lewati Tenggang Waktu, MK Tolak Permohonan PHPU Sabu Raijua

MK tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon yang mengajukan PHPU Bupati Sabu Raijua

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK/IFA
SIAGA - Polisi berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan Sidang Penngucapan Putusan Sela PHPU Kepala Daerah 2024, Selasa (4/2/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas VC Adoe dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati atau PHPU Bupati Sabu Raijua

Putusan Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta

Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: KPU Sabu Raijua Pastikan Krisman Riwu Kore Penuhi Dokumen Tidak Pailit

Pemohon sendiri adalah pasangan calon nomor urut 1 dan 3 Pilkada Sabu Raijua yang mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Krisman Bernard Riwu Kore disebut tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan keterangan tidak sedang pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved