TTU Terkini

Anggota DPRD TTU Duga Perusahaan Galian C Tanpa Izin di Kali Noemuti Dibekingi Kekuatan Besar

Sedangkan izin perusahaan yang telah kadaluarsa diharapkan bisa dihentikan untuk tidak diperpanjang atau tidak beroperasi di situ lagi

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN TTU 
ALAT BERAT - Pose alat berat milik salah satu perusahaan beroperasi mengeruk pasir di Kali Noemuti TTU beberapa waktu yang lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Wilhelmus Kusi Nesi Oki menduga ada pihak-pihak kuat yang membekingi perusahaan-perusahaan galian c ilegal yang tidak memiliki izin namun berani beroperasi di Kali Noemuti.

Ia menuturkan, ada perusahaan yang tidak memiliki izin namun beroperasi sejak tahun 2016. Perusahaan ini diduga dilindungi atau dibekingi oleh kekuatan besar di belakang mereka. Sehingga ada keberanian melakukan eksploitasi.

Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan pendapatan kepada daerah namun eksis melakukan eksploitasi terhadap pasir dan batu di Kali Noemuti diduga dibekingi. Pihak yang membekingi hal ini dipastikan merupakan pihak yang tidak bisa dihentikan oleh pemerintah daerah.

"Pihak yang kuat itu siapa, saya tidak tahu. Tapi ini mesti didalami,"ungkap Wilhelmus, Jumat, (31/1/2025).

Baca juga: Kayu Sonokeling yang Diamankan Polres TTU dan UPT KPH di AMP PT Naviri Diduga Milik Oknum APH

Ia menjelaskan, ada 3 kategori izin perusahaan tambang galian c yang beroperasi di wilayah tersebut yakni izin yang sudah kadaluarsa, izin yang sedang aktif dan perusahaan yang tidak memiliki izin.

Perusahaan yang memiliki izin dan sedang aktif, wajib disadarkan tentang hak-hak mereka yang perlu untuk dilaksanakan penambangan dan hak-hak untuk melindungi masyarakat di lokasi itu. 

"Dan hak-haknya dia untuk menjaga lingkungan dan keadaan di sekitar tambang itu,"ucapnya.

Sedangkan izin perusahaan yang telah kadaluarsa diharapkan bisa dihentikan untuk tidak diperpanjang atau tidak beroperasi di situ lagi. Pasalnya, ada sejumlah izin perusahaan yang tidak diperpanjang namun tetap beroperasi.

Alumni GMNI Cabang Kefamenanu ini mendesak agar perusahaan galian c ini wajib menunjukkan AMDAL, UKL dan UPL mereka.

Pasalnya, di dalam dokumen tersebut dimuat secara lebih rinci, upaya meminimalisir resiko dan memaksimalisasi hal-hal positif tentang tambang yang bisa menguntungkan masyarakat sekitar.

Menurutnya, eksploitasi pasir dan batu di Kali Noemuti wilayah Desa Naiola telah berlangsung lama. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak dapat mengolah sawah milik mereka.

"Dan ada sesuatu yang aneh di sini, karena pada musim hujan alam berkelimpahan air tapi petani tidak menanam,"kata Wilhelmus.

Hal ini disebabkan oleh ada kesenjangan jarak antara bibir sawah dan aliran air yang dimanfaatkan untuk mengairi sawah.

Mendalami izin tambang dan peristiwa penambangan ini, kata Wilhelmus, mesti dibutuhkan waktu yang lama. Dengan demikian, kajian dan analisis terhadap hal itu harus komprehensif sehingga bisa diurai benang kusut tentang tambang ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved