Jumat, 10 April 2026

Sumba Barat Daya Terkini

Wakapolres Sumba Barat Daya Imbau Warga Jangan Ambil Pasir

Selain itu, pihaknya juga telah menahan dua tersangka pelaku penimbunan pengisian BBM  dan kini sedang menjalani proses hukum pula.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
PENAMBANGAN - Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan pasir di pesisir pantai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae mengimbau masyarakat Sumba Barat Daya agar tidak melakukan penambangan atau pengambilan pasir laut di pesisir pantai yang ada di wilayah Sumba Barat Daya. Kegiatan penambangan pasir itu merusak ekosistem pantai.

"Untuk itu, bila ada warga yang nekat melakukan penambangan pasir di pesisir Pantai di Sumba Barat Daya maka kami akan menindak tegas dengan menangkap dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ujar Jeffris Fanggidae, Sabtu (1/2/2025).

Selain itu, Wakapolres Sumba Barat Daya juga mengimbau agar masyarakat Sumba Barat Daya agar tidak melakukan pengisian bahan bakar minyak berlebihan di SPBU.

Apalagi nelakukan penimbunan untuk kepentingan bisnis dan lainnya. Bila kedapatan maka kepolisian akan menindak tegas para pelaku itu sesuai hukum yang berlaku.

Polisi lanjutnya, tidak main-main dengan kedua persoalan tersebut. Bahkan, saat ini terdapat 15 pelaku penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba Kecamatan Loura yang sudah ditangkap dan diamankan bersama tiga dump truk.  Para pelaku itu sudah ditahan sejak 22 Januari 2025 untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Polres Sumba Barat Daya Tahan Dua Tersangka Penimbun BBM

Selain itu, pihaknya juga telah menahan dua tersangka pelaku penimbunan pengisian BBM  dan kini sedang menjalani proses hukum pula.

Pihaknya bertekad siapapun pelaku penambangan pasir laut ilegal dan penimbunan BBM yang ditangkap akan diproses hukum hingga disidangkan di pengadilan.

Hal itu untuk memberi efek jera agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya pada masa mendatang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved