Sumba Barat Daya Terkini

Polres Sumba Barat Daya Tahan Dua Tersangka Penimbun BBM

Selang beberapa waktu kemudian, datang tersangka SS membawa pikap dengan mengangkut 22 jerigen berukuran 20 liter.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
JUMPA PERS-Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae didampingi Kasat Reskrim AKP I Ketut Rai Artika menggelar jumpa pers Polres Sumba Barat Daya, Kamis (30/1/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) menahan SS dan MPK, dua tersangka penimbunan bahan bakar minyak  (BBM) jenis fertalite  yang kedapatan sedang mengisi BBM di SPBU Kori di Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya belum lama ini.

Penangkapan itu terjadi setelah anggota serse Polsek Kodi Utara mendapat laporan masyarakat atas aktifitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah yang banyak.

Berdasarkan informasi itu, kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap MPK dan SS yang datang mengisi BBM dengan menggunakan jerigen cukup banyak di SPBU Kori belum lama ini.

Demikian keterangan pers Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Rai Artika  di Kantor Polres Sumba Barat Daya, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Drainase Mampet Bikin Air Tergenang di Jalan Raya Menuju Bandara Lede Kalumbang Sumba Barat Daya

Wakapolres Sumba Barat Daya, Jeffris Fanggidae menjelaskan, modus operandi kedua tersangka sebagai berikut   tersangka MPK  datang  membawa sebuah pikap ke SPBU Kori, hendak mengisi BBM jenis fertalite.

Didalam mobil itu terdapat 18 jerigen. Masing-masing  berukuran 20 liter. BBM tersebut diisi ke dalam jerigen yang tersimpan dalam mobil pikap itu. Menemukan kejadian itu, tim Reskrim langsung menangkap dan menahannya.

Selang beberapa waktu kemudian, datang tersangka SS membawa pikap dengan mengangkut 22 jerigen berukuran 20 liter.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti  berupa 2 pikap dan 40 buah jerigen berisi BBM jenis fertalite  diamankan di Polres Sumba Barat Daya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam  hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Wakapolres Fanggidae menegaskan tindakan serupa akan berlaku di semua SPBU yang beroperasi di Sumba Barat Daya.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat tidak mengisi BBM berlebihan apalagi untuk kepentingan bisnis. Sebab hal itu sangat merugikan masyarakat kecil daerah ini.(pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved