Pilkada TTS
Politik Uang dan Verifikasi Calon Bupati Mantan Napi di Timor Tengah Selatan
KPU TTS membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Urut 4 Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo (Pemohon) yang menyebutkan bahwa selisih perolehan suara antara dirinya dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Eduard Markus Loie dan Johny Army Konay (Pihak Terkait) serta Pasangan Calon Nomor Urut 1 Salmun Tabun dan Marten Tualaka disebabkan oleh adanya praktik politik uang.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di MK, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Ahmad Syahroni Fadhil selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa dalil Pemohon tersebut yang didasarkan pada bukti P-9 merupakan hal yang tidak mendasar.
Hal ini dikarenakan dalam bukti video yang dilampirkan dalam bukti P-9 belum terjadi dan terbukti suatu bentuk perbuatan pelanggaran.
Selain itu, Syahroni juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan Termohon melakukan kelalaian karena meloloskan mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Salmun Tabun.
Baca juga: Politik Uang dan Kelalaian KPU Jadi Alasan Utama Sengketa Pilkada Timor Tengah Selatan
Menurut Syahroni, dalil tersebut tidak benar karena sebelum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Termohon telah melakukan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran para Pasangan Calon sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024.
“Bakal Calon Bupati atas nama Salmun Tabun telah mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa online Flobamora_News.com pada tanggal 27 Agustus 2024,” ujar Syahroni.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024.
Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Andhy Bresly A. Funu juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Menurut Andy, nama Titan Detan yang melakukan pelanggaran politik uang sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, tidak ada dalam struktur tim sukses/tim kampanye Pihak Terkait.
Lagi pula, menurut Andhy tuduhan tersebut tidak disertai dengan runutan peristiwa politik uang tersebut dilakukan, kapan terjadinya, di mana tempatnya, siapa yang menyerahkan uangnya, siapa yang menerima, berapa dan jumlah uang yang diterima.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Selatan, 5 Paslon Resmi Mendaftarkan Diri
Selain itu, Andhy juga membantah dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon telah melakukan kelalaian karena meloloskan mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Salmun Tabun.
Menurut Andhy, sepanjang proses pencalonan Salmon Tabun sejak pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 sampai pemilihan Kepala Daerah serentak tanggal 27 November 2024, Pemohon tidak pernah mempersoalkan status terpidana mantan terpidana Calon Nomor Urut 1.
Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diwakili oleh Desi M Nomleni memberi keterangan berkenaan dengan 2 dalil Pemohon tersebut.
Berkenaan dengan dalil Pemohon perihal pelanggaran politik uang, Desi menyebutkan bahwa Bawaslu TTS menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 5 Desember 2024.
Terhadap laporan tersebut, Bawaslu TTS mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel berkenaan dengan telah melewati batas waktu penyampaian laporan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan laporan tersebut tidak cukup bukti.
Baca juga: Ampera Selan Nyatakan Maju dalam Pilkada TTS
Adapun berkenaan dengan dalil Pemohon perihal kelalaian Termohon dalam meloloskan Salmun Tabun yang merupakan mantan narapidana, Desi memberi keterangan bahwa Bawaslu TTS menemukan dugaan administrasi pemilihan tertanggal 20 September 2024.
Kemudian Bawaslu TTS mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk meninjau kembali Berita Acara Termohon tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal 14 September 2024.
Kemudian, Bawaslu TTS menerima surat dari Termohon perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu TTS yang pada pokoknya Termohon memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Flobamora_News.com terkait status mantan terpidana dari Bakal Calon Bupati atas nama Salmun Tabun telah memenuhi syarat.
Sehingga seluruh kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Salmun Tabun dan Marten Tualaka dinyatakan memenuhi syarat.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.