Pilkada TTS

Politik Uang dan Verifikasi Calon Bupati Mantan Napi di Timor Tengah Selatan

KPU TTS membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo.

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK/TEGUH
Bawaslu menghadirkan Desi M Nomleni untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (24/1/2025). 

Adapun Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diwakili oleh Desi M Nomleni memberi keterangan berkenaan dengan 2 dalil Pemohon tersebut. 

Berkenaan dengan dalil Pemohon perihal pelanggaran politik uang, Desi menyebutkan bahwa Bawaslu TTS menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 5 Desember 2024.

Terhadap laporan tersebut, Bawaslu TTS mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel berkenaan dengan telah melewati batas waktu penyampaian laporan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan laporan tersebut tidak cukup bukti.

Baca juga: Ampera Selan Nyatakan Maju dalam Pilkada TTS

Adapun berkenaan dengan dalil Pemohon perihal kelalaian Termohon dalam meloloskan Salmun Tabun yang merupakan mantan narapidana, Desi memberi keterangan bahwa Bawaslu TTS menemukan dugaan administrasi pemilihan tertanggal 20 September 2024. 

Kemudian Bawaslu TTS mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk meninjau kembali Berita Acara Termohon tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal 14 September 2024.

Kemudian, Bawaslu TTS menerima surat dari Termohon perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu TTS yang pada pokoknya Termohon memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Flobamora_News.com terkait status mantan terpidana dari Bakal Calon Bupati atas nama Salmun Tabun telah memenuhi syarat. 

Sehingga seluruh kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Salmun Tabun dan Marten Tualaka dinyatakan memenuhi syarat.

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved