CPNS 2024

BKN Resmi Rilis Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Dijatuhi Sanksi Jika Mundur Setelah Lulus

BKN Resmi Rilis Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Dijatuhi Sanksi Jika Mundur Setelah Lulus, berikut syarat dan Cara mengundurkan diri.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun Belitung
Ilustrasi CPNS - BKN Resmi Rilis Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Dijatuhi Sanksi Jika Mundur Setelah Lulus. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi merllis Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang dijatuhi sanksi jika mundur setelah lulus seleksi.

Dalam siaran persnya Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025,Selasa (21/1/2025), BKN menetapkan Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang dijatuhi sanksi jika mundur setelah lulus seleksi yakni: 

Pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Sanksi bagi CPNS Mengundurkan diri setelah lulus seleksi juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang menegaskan bahwa pelamar CASN 2024 yang melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Baca juga: Selamat dari Sanksi,Ini Kriteria CPNS 2024 Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lulus,Cek Syarat & Caranya

Namun, sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Syarat Mengundurkan Diri

Pengunduruan dii hanya berlaku bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 pada lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan/formasi, tetapi mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan tidak akan terkena sanksi. 

Ketentuan ini diatur dalam Surat BKN Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.

 “Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," Kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (21/01/2025) Jakarta.

 Adapun bagi CASN mau itu CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat di atas maka akan terkena sanksi tidak boleh mengikuti seleksi selama 2 tahun (dua periode).

Baca juga: Perhatikan,Contoh Surat Pengunduran Diri CPNS 2024 Formast PDF, Cara Mengundurkan Diri dan Alasannya

Cara Pengunduran Diri dari CPNS dari CPNS 2024

Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri, wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait
Jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved