PPPK 2024

Honorer Wajib Tahu, Ini Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2024, Nomor 4 Sering Tak Disadari

Honorer wajib tahu, ini Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2024, nomor 4 sering tak disadari.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang - Honorer Wajib Tahu, Ini Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2024, Nomor 4 Sering Tak Disadari. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK Tahap 1 sudah selesai. Namun di beberapa instansi ada peserta yang harus dibatalkan.

Salah satunya di Kementerian Agama. Pembatalan kelulusan dilakukan terhadap 24 peserta setelah ditemukan pelanggaran aturan, terutama terkait ketidakabsahan dokumen yang menjadi persyaratan seleksi.

Nah, honorer wajib tahu, berikut Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2024.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kelulusan peserta dibatalkan, yaitu:

Baca juga: BKN Resmi Rilis Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Dijatuhi Sanksi Jika Mundur Setelah Lulus

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela
Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK tetapi memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela akan kehilangan status kelulusannya. Pengunduran diri ini dilakukan melalui prosedur resmi dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem SSCASN.
  
Keputusan untuk mengundurkan diri bersifat final dan tidak dapat diubah. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk mempertimbangkan keputusan ini dengan matang sebelum memprosesnya.
 
2. Ketidaksesuaian Kriteria Pendidikan
Dokumen pendidikan peserta diverifikasi secara teliti, mencakup pemeriksaan ijazah dan transkrip nilai. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan formasi jabatan yang dilamar, baik dari segi jenjang maupun bidang studi.
 
Salah satu kasus yang sering terjadi adalah peserta yang mengunggah ijazah dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah, meskipun memiliki ijazah jenjang yang lebih tinggi. Jika ijazah tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi formasi, hal ini dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.
 
3. Kasus Meninggal Dunia
Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai, kelulusannya akan dibatalkan secara otomatis. Untuk memprosesnya, diperlukan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  
Surat keterangan tersebut dapat diperoleh dari kepala desa, lurah, atau camat setempat dan menjadi dokumen pendukung untuk pembatalan kelulusan serta pengusulan pengganti.
 
Dalam situasi ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan pengganti kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 Berakhir Hari ini, Simak Imbauan Kepala BKDPSDM TTU 

4. Dianggap Mengundurkan Diri Karena Kelalaian Administratif
Peserta juga dapat dianggap mengundurkan diri apabila tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini termasuk ketidaklengkapan atau keterlambatan dalam mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan NIP PPPK.
  
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved