NTT Terkini

Kemenag NTT Minta Peserta PPPK Tahap I Cermati Pengisian Daftar Riwayat Hidup

Dijelaskan Lasarus, PPPK Tahap I Kementerian Agama se-NTT yang dinyatakan lulus sebanyak 2.030 orang sedangkan yang tidak lulus sebanyak 19 orang.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pegawai yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, mengikuti briefing pengisian DRH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Tim Kerja (Katimker) Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTT, Lasarus Laga Letek Ama, mengingatkan pada seluruh pegawai yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, harus cermat dalam pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup). 

“Pengisian DRH harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, karena  penentu terakhir di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Dikhawatirkan jika pengisian DRH tidak teliti, ketika di cek administrasi bisa saja dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), karena berkas yang di uploud tidak sesuai. Baik kalau dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai) masih bisa diperbaiki, jika TMS maka akan dinyatakan tidak lulus oleh BKN,” ujarnya saat briefing pengisian DRH di Kemenag NTT, Kamis (23/1/2025).

Dijelaskan Lasarus, PPPK Tahap I Kementerian Agama se-NTT yang dinyatakan lulus sebanyak 2.030 orang sedangkan yang tidak lulus sebanyak 19 orang. 

Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan kebijakan baru tentang PPPK paruh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2025, setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2024. Dalam hasil seleksi tersebut, beberapa peserta dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu, sementara lainnya mendapat status paruh waktu. 

Baca juga: Perayaan HAB ke-79 Kementrian Agama RI, Kakanwil Kemenag NTT Ingatkan Tiga Tugas Pokok

“Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memfasilitasi pegawai non-ASN atau honorer yang tercatat dalam pangkalan data BKN. Dengan demikian, pemerintah menetapkan aturan yang mengikat untuk PPPK dengan status paruh waktu,” jelasnya.

Skema ini sambungnya, disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini. 

Seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat jadi ASN.

Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Lasarus menambahkan, menurut Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Mashudi, Penetapan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata di Database BKN. 

Masa kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan. 

“Status PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Pegawai yang berstatus paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima, saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah,” imbuhnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved