CPNS 2024

Selamat dari Sanksi,Ini Kriteria CPNS 2024 Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lulus,Cek Syarat & Caranya

Selamat dari Sanksi, Ini Kriteria CPNS 2024 Bisa Mengundurkan Diri setelh lulus, Cek Syarat dan Caranya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Peserta ujian CPNS 2024 di Kabupaten TTU - Selamat dari Sanksi,Ini Kriteria CPNS 2024 Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lulus,Cek Syarat & Caranya. 

POS-KUPANG.COM - Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus sering terjadi di pada perekrutan ASN setiap tahun.

Demikian juga pada Seleksi CPNS 2024. Diprediksi akan ada peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus CPNS 2024.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan sanksi untuk mengantisipasi fenomena ini. 

Namun tidak semua peserta yang mengundurkan diri setelah lulus CPNS 2024 dapat sanksi oh. 

Berikut Kriteria CPNS 2024 Mengundurkan Diri Setelah Lulus yang selamat dari sanksi, syarat dan Caranya. 

Kriteria CPNS 2024 Mengundurkan Diri Setelah Lulus 

Baca juga: Perhatikan,Contoh Surat Pengunduran Diri CPNS 2024 Formast PDF, Cara Mengundurkan Diri dan Alasannya

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, melalui Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Ia mengungkapkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.

Syarat Mengudurkan diri dari CPNS 2024

1. Mengundurkan diri saat pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)

Bagi peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos bisa mengundurkan diri saat melakukan pemberkasan atau pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup).

Peserta wajib untuk konfirmasi dengan mengklik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

Jika sudah melakukan prosedur di atas maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib untuk melakukan persetujuan atas pengunduran diri tersebut.

Baca juga: Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS 2024, Contoh Surat Pengunduran Diri dan Alasannya

2. Mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai)

Bagi peserta CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP bisa mengundurkan diri asalkan menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved