CPNS 2024

Selamat dari Sanksi,Ini Kriteria CPNS 2024 Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lulus,Cek Syarat & Caranya

Selamat dari Sanksi, Ini Kriteria CPNS 2024 Bisa Mengundurkan Diri setelh lulus, Cek Syarat dan Caranya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Peserta ujian CPNS 2024 di Kabupaten TTU - Selamat dari Sanksi,Ini Kriteria CPNS 2024 Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lulus,Cek Syarat & Caranya. 

Jika telah menyerahkan surat pengunduran diri tersebut, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan menyampaikan surat kepada Kepala BKN.

Penyerahan surat pengunduran ini wajib dilakukan agar menandakan peserta CPNS 2024 yang lolos memang dianggap mundur.

Apabila tidak ada surat pengunduran diri, peserta tetap dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran pada seleksi CASN untuk tahun anggaran berikutnya.

Cara Mengundurkan diri dari CPNS 2024

Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

-Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut

-Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved