NTT Terkini
KPU Sebut 12 Daerah di NTT Usulkan Pelantikan Kepala Daerah
Penyerahan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien S. Pati, didampingi Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT menyebut 12 daerah dari NTT sudah mengusulkan pelantikan kepala daerah pada Februari 2025 ini.
Komisioner KPU NTT Eli Lomi Rihi menyebut, usulan itu selain Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Tingkat provinsi usulan yang sama juga sudah dilakukan untuk mengikuti pelantikan pada 6 Februari 2025 mendatang.
"Kalau dari NTT tentu selain Gubernur dan wakil Gubernur tentu 12 Bupati dan wakil Bupati/walikota dan wakil Walikota terpilih sudah di usulkan ke Mendagri guna di lakukan pelantikan serentak tanggal 6 Februari 2025," kata Eli Lomi Rihi, Rabu (22/1/2025).
Sejauh ini, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah/PHP di Mahkamah Konstitusi khusus dari NTT ada 10 Kabupaten antara lain, Belu, TTS, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Manggarai Barat, Sikka, Flores Timur, Alor.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Kamis 23 Januari 2025 KMP Lakaan Kupang-Aimere-Waingapu
"Terkait putusan belum ada karena memang saat ini sedang dalam tahapan sidang mendengar jawaban dari masing masing pihak Termohon (KPU Kabupaten), pihak Terkait dan Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih periode 2024-2030 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Penyerahan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien S. Pati, didampingi Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Boni Jebarus, yang berlangsung pada Kamis (16/01/25).
Usulan tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Sartono, beserta stafnya, Yuda.
Kristien S. Pati menyampaikan bahwa proses penyerahan usulan ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam mengesahkan hasil Pilkada 2024 di Provinsi NTT.
“Kami menjalankan amanat undang-undang dengan menyampaikan usulan ini kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sebagai langkah final dalam proses pengangkatan Gubernur terpilih,” ujarnya.
Boni Jebarus, dalam kesempatan yang sama, menambahkan bahwa pihaknya berharap proses selanjutnya berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Boni.
Dengan penyerahan ini, diharapkan Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan Gubernur terpilih periode 2025-2030 segera diterbitkan, sehingga proses pelantikan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Proses penyerahan ini menandai komitmen DPRD Provinsi NTT dalam memastikan kelancaran transisi pemerintahan yang demokratis dan transparan di wilayah Nusa Tenggara Timur. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.