Pilkada Sabu Raijua
KPU Sabu Raijua Pastikan Krisman Riwu Kore Penuhi Dokumen Tidak Pailit
Krisman Bernard Riwu Kore telah memenuhi seluruh persyaratan terkait kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua.
Editor:
Alfons Nedabang
HUMAS MK/BAYU
Krisman Bernard Riwu Kore selaku Prinsipal Pihak Terkait saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sabu Raijua di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamis (23/1/2025).
Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Selain itu, Pemohon minta Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Sabu Raijua.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.