Kamis, 16 April 2026

NTT Terkini

Prof Yafet Rissy Semprot Kuasa Hukum Pemohon Lontar Malole: Datang MK Bawa Bukti Bukan Opini

Pihak terkait menilai tuduhan kuasa pemohon itu bersifat opini belaka tanpa bukti yang terang benderang.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-MK
Prof. Yafet Rissy memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang perkara nomor 111 PHPU Bupati dan Wabup Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi, Selasa(21/1/2025). 

"Ketiga, daftar hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan program studi IPS, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Rote Ndao, PKBM Oenggae belajar yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (halaman 3), kami juga membawa aslinya. Dan itu tercatat jelas bahwa Apremoi adalah peserta ujian kesetaraan paket C," tukas Prof. Yafet Rissy.

Lalu tuduhan pemohon menyangkut pelanggaran etika politik soal dengan politik uang, diterangkan Prof. Yafet Rissy, ia bersama rekan-rekannya sudah melakukan inzage (pemeriksaan berkas), dan pihaknya tidak melihat satu bukti pun mengenai praktik politik uang.

"Jadi pemohon sama sekali tidak memahami dasar hukum dan praktik politik yang perlu dibuktikan. Seharusnya pemohon membuktikan politik uang itu dilakukan oleh tim pemenangan yang mana? Siapa orangnya? Apakah orang-orang tersebut masuk dalam tim pemenangan yang ditetapkan oleh surat resmi dari pasangan calon? Berapa uang yang dibagikan? Siapa penerimanya? Di mana dan kapan? Di mana video atau bukti lainnya mengenai money politic tersebut? Atau di mana bukti adanya praktik uang tersebut?," ucapnya Prof. Yafet Rissy menerangkan.

"Pemohon sama sekali tidak membawa bukti hanya membawa opini," tegasnya lagi.

Selanjutnya dalam petitum yang dibacakan Prof. Yafet Rissy, berdasarkan uraian sebagaimana yang disebut di atas, pihak terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;

1. Mengabulkan seluruh eksepsi pihak terkait.

2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam pokok perkara;

I. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

II. Menyatakan sah, benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 pukul 23.59 Wita.

III. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao untuk menetapkan pihak terkait yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Rote Ndao tahun 2024 nomor urut 1 atas Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024

IV. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao untuk melanjutkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024 hingga ke tahap pelantikan, atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved