Selasa, 21 April 2026

NTT Terkini

Prof Yafet Rissy Semprot Kuasa Hukum Pemohon Lontar Malole: Datang MK Bawa Bukti Bukan Opini

Pihak terkait menilai tuduhan kuasa pemohon itu bersifat opini belaka tanpa bukti yang terang benderang.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-MK
Prof. Yafet Rissy memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang perkara nomor 111 PHPU Bupati dan Wabup Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi, Selasa(21/1/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pihak terkait selaku Kuasa Hukum dari Paket Ita Esa (Paulus Henuk- Apremoi Dudelusy Dethan) membantah secara tegas pokok permohonan pemohon Paket Lontar Malole dalam sidang perkara Nomor 111 /PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Pihak terkait menilai tuduhan kuasa pemohon itu bersifat opini belaka tanpa bukti yang terang benderang.

Adapun hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy dan Daniel Henukh. Lalu dari pihak termohon Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah. Sementara dari Bawaslu Rote Ndao, Hasan Selolong bersama Patje Tari.

Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selasa, 21 Januari 2025.

Sidang itu dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Rabu 22 Januari 2025 KMP Ile Ape Kewapante-Pulau Besar PP

Dalam sidang itu, ikut disidang pula Perkara Nomor 48, 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 41, 71, 146/ PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Sebetulnya Yang Mulia, kalau kita membaca permohonan pemohon yang dipersoalkan itu adalah mengenai penggunaan ijazah paket C (Apremoi Dudelusy Dethan) yang diduga palsu, tertulis dalam pemohon itu, terindikasi atau diduga palsu. Ini yang membuat kami ingin luruskan soal kata dugaan dan indikasi itu samar-samar atau ilusionis. Harusnya pemohon membawa bukti putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijasah ini memang terbukti sah sebagai tindak pidana pemalsuan," ucap Prof. Yafet Rissy dalam keterangannya.

"Nah sampai saat ini tidak ada laporan-laporan itu, baik di kepolisian maupun tidak ada proses pidana yang terkait dengan penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada calon wakil bupati Apremoi Dudelusy Dethan," lanjutnya.

Terkait dengan tuduhan ijazah paket C  yang palsu oleh pemohon, Prof. Yafet Rissy menerangkan, bahwa berdasarkan ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah paket C asli maupun surat keterangan hasil ujian nasional yang asli yang dibawa pihak terkait ke sidang MK, semuanya adalah bukti yang terang-benderang.

"Karena Yang Mulia pernah mengatakan, datang ke MK harus bawa bukti bukan opini," lugas Prof. Yafet Rissy.

Ia menambahkan, juga sudah disampaikan oleh termohon (KPU Rote Ndao) bahwa kepala dinas sendiri sudah menyatakan bahwa ijazah itu asli. 

"Tetapi untuk meyakinkan Mahkamah bahwa saudari Apremoi ini benar-benar peserta ujian nasional, kami melampirkan lagi tiga bukti otentik yang disebut dalam doktrin sebagai Res Ipsa Loquitur atau the Thing Speaks for Itself (sesuatu berbicara untuk dirinya sendiri)," terang Prof. Yafet Rissy.

Tiga bukti itu, sebut dia, bisa dilihat di posita 75, yang pertama, daftar peserta ujian seluruh PKBM Kabupaten Rote Ndao tahun pelajaran 2013/2014  (halaman 13 Vide bukti PT 11), nama yang dituduhkan menggunakan ijazah palsu itu padahal yang bersangkutan (Apremoi Dudelusy Dethan) adalah peserta ujian yang sah.

Kedua, daftar nominasi peserta ujian dari PKBM Oenggae tahun pelajaran 2013/2014 (halaman 1, terdaftar juga bukti PT 12. 

"Ketiga, daftar hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan program studi IPS, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Rote Ndao, PKBM Oenggae belajar yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (halaman 3), kami juga membawa aslinya. Dan itu tercatat jelas bahwa Apremoi adalah peserta ujian kesetaraan paket C," tukas Prof. Yafet Rissy.

Lalu tuduhan pemohon menyangkut pelanggaran etika politik soal dengan politik uang, diterangkan Prof. Yafet Rissy, ia bersama rekan-rekannya sudah melakukan inzage (pemeriksaan berkas), dan pihaknya tidak melihat satu bukti pun mengenai praktik politik uang.

"Jadi pemohon sama sekali tidak memahami dasar hukum dan praktik politik yang perlu dibuktikan. Seharusnya pemohon membuktikan politik uang itu dilakukan oleh tim pemenangan yang mana? Siapa orangnya? Apakah orang-orang tersebut masuk dalam tim pemenangan yang ditetapkan oleh surat resmi dari pasangan calon? Berapa uang yang dibagikan? Siapa penerimanya? Di mana dan kapan? Di mana video atau bukti lainnya mengenai money politic tersebut? Atau di mana bukti adanya praktik uang tersebut?," ucapnya Prof. Yafet Rissy menerangkan.

"Pemohon sama sekali tidak membawa bukti hanya membawa opini," tegasnya lagi.

Selanjutnya dalam petitum yang dibacakan Prof. Yafet Rissy, berdasarkan uraian sebagaimana yang disebut di atas, pihak terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;

1. Mengabulkan seluruh eksepsi pihak terkait.

2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam pokok perkara;

I. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

II. Menyatakan sah, benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 pukul 23.59 Wita.

III. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao untuk menetapkan pihak terkait yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Rote Ndao tahun 2024 nomor urut 1 atas Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024

IV. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao untuk melanjutkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024 hingga ke tahap pelantikan, atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved