Pilkada Rote Ndao
Kata KPU Soal Keabsahan Ijazah Paket C Cawabup Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan
KPU Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terkait ijazah Paket C Apremoi Dudelusy Dethan
Laporan berkaitan dengan sayembara tangkap pelaku politik uang senilai Rp 10 juta. Namun, laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ada yang menerima uang tersebut.
Pemohon perkara ini ialah Paslon Nomor Urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae yang meminta agar Paslon Nomor Urut 1 Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan didiskualifikasi serta memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Pemohon, Termohon telah gagal dan lalai dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas dan keabsahan berkas yang menjadi syarat formil seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah karena tetap mengesahkan Paslon 1.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahakamah Konstitusi. (*)
ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.