Breaking News

Pilkada Rote Ndao

Kata KPU Soal Keabsahan Ijazah Paket C Cawabup Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan

KPU Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terkait ijazah Paket C Apremoi Dudelusy Dethan

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan berpose sebelum ujian semester sebagai mahasiswi UT di SMAN 1 Lobalain. Minggu, 15 Desember 2024. 

Laporan berkaitan dengan sayembara tangkap pelaku politik uang senilai Rp 10 juta. Namun, laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ada yang menerima uang tersebut.

Pemohon perkara ini ialah Paslon Nomor Urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae yang meminta agar Paslon Nomor Urut 1 Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan didiskualifikasi serta memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Pemohon, Termohon telah gagal dan lalai dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas dan keabsahan berkas yang menjadi syarat formil seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah karena tetap mengesahkan Paslon 1. 

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahakamah Konstitusi. (*)

ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved