Kabupaten Kupang Terkini

BPN Sertifikasi 4000 Bidang Tanah di Desa Camplong II Kabupaten Kupang

Camat Fatuleu, Hendra Mooy menyampaikan apresiasi kepada BPN atas upayanya dalam mengurus sertifikat tanah untuk warganya. 

POS-KUPANG.COM/HO
Penyerahan sertifikat tanah program PTSL BPN di Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Selasa (21/1/2025) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Ribuan warga Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menerima sertifikat tanah mereka lewat program PTSL Badan Pertanahan Nasional, Selasa 21 Januari 2025. 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Camplong II ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2024 lalu yang menargetkan 4000an bidang tanah. 

Saat ini sertifikat yang sudah terbit sebanyak 2017 sertifikat dan sisanya akan menyusul menunggu proses dari BPN. 

Camat Fatuleu, Hendra Mooy menyampaikan apresiasi kepada BPN atas upayanya dalam mengurus sertifikat tanah untuk warganya. 

Saat penyerahan sertifikat tanah di Gereja  GMIT Oelbioin oleh petugas  BPN Kabupaten Kupang, Camat Hendra mengungkapkan pelaksanaan pengukuran hingga perlengkapan berkas oleh sudah dimulai awal Februarri 2024. 

Baca juga: Sungai Siumate Fatuleu Barat Meluap, Warga Naitae dan Tuakau Terancam Banjir 

"Yang sudah teralisasi awal pertama sebanyak 1000 sertifikat, dan realisasi kedua  saat ini sebanyak 1017 sertifikat," ungkapnya. 

Dia menilai program ini memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah warga sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dirinya juga berharap sertifikat sisa yang sementara berproses dapat terealisasi secepatnya karena saat ini masih banyak lahan milik warga terutama  lahan pertanian mapun lahan pekarangan yang belum bersertifikat. 

Dia juga ingin program ini hadir di desa lain yang ada dalam kecamatan Fatuleu. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Camplong  II, Melianus I. Faot. Dirinya ingin lahan yang belum tersertifikasi kurang lebih 1000 bidang dapat dilakukan sertifikasi. 

Meskipun awalnya cukup ribet karena program PTSL ini belum terlalu dipahami masyarakat membuat prosesnya cukup lambat. 

Namun berkat pendekatan yang dilakukan  Pak Camat bersama pihak desa secara baik dengan memberikan pemahaman  akhir segalanya proses bisa berjalan dengan baik hingga realisasi penyerahan sertifikat tanah. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved