Kota Kupang Terkini
Respon Linus Lusi Usai Tinjau RPH Bimoku dengan MUI Kota Kupang
Dikatakan, Pemkot Kupang dan MUI Kota Kupang sudah bersepakat untuk menambah dua orang penyembelih, sehingga total ada empat penyembelih
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi merespons pelaksanaan penyembelihan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bimoku.
Linus Lusi bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang Haji Muhamad MS dan DPRD Kota Kupang meninjau langsung pelaksanaan penyembelihan di RPH Bimoku, Sabtu (18/1/2025) malam.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT itu menyampaikan terima kasih untuk juru sembelih halal atau Juleha, yang bekerja sejak pukul 00.00 Wita hingga pagi hari. Dalam durasi waktu itu bisa menyembelih 35 ekor sapi.
Dikatakan, Pemkot Kupang dan MUI Kota Kupang sudah bersepakat untuk menambah dua orang penyembelih, sehingga total ada empat penyembelih.
"Dengan ditambahnya tenaga ini, dapat mempercepat proses pejagalan sehingga distribusi daging pun lebih cepat sampai di pasar-pasar," kata Linus Lusi.
Baca juga: Tinjau RPH Bimoku, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Harap Ada Perbaikan
Linus Lusi mengatakan, kehadirannya bersama MUI Kota Kupang, maka secara resmi MUI Kota Kupang, mencabut larangan untuk membeli daging dari RPH dan mengimbau kembali masyarakat Kota Kupang khususnya umat muslim untuk membeli daging dari RPH.
RPH ini bisa menyembelih 35 ekor sapi, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tidak merugikan para pedagang. Di RPH ini juga ada dokter hewan yang memastikan kesehatan hewan sebelum disembelih.
MUI Kota Kupang mengimbau umat Islam agar kembali membeli daging di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bimoku.
Diketahui, MUI Kota Kupang sebelumnya mengeluarkan imbauan menyusul keraguan tentang ke-halal-an daging di RPH itu. Surat itu dikeluarkan buntut temuan Komisi II DPRD Kota Kupang saat sidak.
"Mulai saat ini surat edaran terkait larangan itu, sekarang juga kami selaku Ketua MUI mencabut surat itu dan mengimbau seluruh masyarakat konsumen. Khususnya, umat Muslim kembali membeli daging produk dari RPH Bimoku," ujar Ketua MUI Kota Kupang H Muhamad MS, Sabtu (18/1/2025) malam di RPH Bimoku.
Muhamad MS pada Sabtu tengah malam, bersama Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi dan Komisi II DPRD serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Rita Lay mengecek langsung penyembelihan hewan di RPH Bimoku.
Muhamad MS melakukan penyembelihan seekor sapi sebagai simbol keraguan sebelumnya seperti yang tertuang dalam surat edaran, tidak berlaku lagi.
Dia menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan karena ada temuan dari Komisi II DPRD Kota Kupang. Saat itu, berdasarkan laporan, ada hewan mati yang ikut di potong dijual. Padahal kejadian itu tidak demikian adanya.
"Surat edaran itu sifatnya sementara. Karena ada keraguan ke-halal-an terkait dengan produk daging terkait dengan kunjungan kerja Komisi II," kata dia.
Setelah menerbitkan surat edaran itu, MUI Kota Kupang kemudian bertemu dengan Wali Kota terpilih dan Penjabat Wali Kota Kupang. Mereka bersepakat untuk langsung mengecek ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara detail. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.