Kota Kupang Terkini
MUI Kota Kupang Imbau Umat Islam Beli Daging di RPH Bimoku
surat edaran itu dikeluarkan karena ada temuan dari Komisi II DPRD Kota Kupang. Saat itu, berdasarkan laporan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang mengimbau umat Islam agar kembali membeli daging di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bimoku.
Diketahui, MUI Kota Kupang sebelumnya mengeluarkan imbauan menyusul keraguan tentang ke-halal-an daging di RPH itu. Surat itu dikeluarkan buntut temuan Komisi II DPRD Kota Kupang saat sidak.
"Mulai saat ini surat edaran terkait larangan itu, sekarang juga kami selaku Ketua MUI mencabut surat itu dan mengimbau seluruh masyarakat konsumen. Khususnya, umat Muslim kembali membeli daging produk dari RPH Bimoku," ujar Ketua MUI Kota Kupang H Muhamad MS, Sabtu (18/1/2025) malam di RPH Bimoku.
Muhamad MS pada Sabtu tengah malam, bersama Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi dan Komisi II DPRD serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Rita Lay mengecek langsung penyembelihan hewan di RPH Bimoku.
Baca juga: Ahmad Yohan Temui BPSIP Bahas Strategi Ketahanan Pangan NTT
Muhamad MS melakukan penyembelihan seekor sapi sebagai simbol keraguan sebelumnya seperti yang tertuang dalam surat edaran, tidak berlaku lagi.
Dia menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan karena ada temuan dari Komisi II DPRD Kota Kupang. Saat itu, berdasarkan laporan, ada hewan mati yang ikut di potong dijual. Padahal kejadian itu tidak demikian adanya.
"Surat edaran itu sifatnya sementara. Karena ada keraguan ke-halal-an terkait dengan produk daging terkait dengan kunjungan kerja Komisi II," kata dia.
Setelah menerbitkan surat edaran itu, MUI Kota Kupang kemudian bertemu dengan Wali Kota terpilih dan Penjabat Wali Kota Kupang. Mereka bersepakat untuk langsung mengecek ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara detail. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.