TTU Terkini
Tim Penyidik Kejari TTU Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Keuangan Desa Nansean Timur
Pelaksanaan penyitaan ini dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU; Andrew P Keya, S.H, S. Hendrik Tiip, S.H, dan Ridhollah Agung Erinsyah, S.H
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah mengantongi sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020.
Meskipun demikian, penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dapat dilaksanakan pasca pelaksanaan tindak penyidikan dan gelar perkara.
Hal ini disampaikan Kepada Kejari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (18/1/2025).
Para calon tersebut tersebut, kata Andrew, adalah mereka yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur ini.
Ia menjelaskan, sejumlah alat bukti pengungkapan kasus ini sudah dikumpulkan. Saat ini pihaknya sedang membangun komunikasi dengan Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Baca juga: Jaksa Geledah dan Sita Sejumlah Aset Mantan Kades dan Mantan Bendahara Nansean Timur
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset Mantan Kades dan Mantan Bendahara Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini berlangsung pada, Selasa, (14/1/2025).
Penggeledahan ini berlangsung di rumah Mantan Kades Nansean Timur, Primus Sau dan rumah mantan bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua. Penggeledahan dan penyitaan aset ini dilaksanakan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2016-2020.
Pelaksanaan penyitaan ini dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU; Andrew P Keya, S.H, S. Hendrik Tiip, S.H, dan Ridhollah Agung Erinsyah, S.H.
Andrew menuturkan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap; 1 aset tanah seluas 5.000 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean, 1 aset tanah seluas 4.415 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean, 1 aset tanah seluas 5.180 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A, 1 aset tanah seluas 15.180 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A.
Selain aset tanah, tim penyidik juga menyita 1 buah motor honda revo fit warna hitam-merah tahun 2019 plat nomor DH 2737 DL milik Primus Sau,1 buah motor honda GL warna merah tahun 2018 plat motor DH 2639 DK milik Yohanes Ua.
Baca juga: Tim Penyidik Kejari TTU Gelar Pemeriksaan Instensif Para Saksi Pengelolaan Dana Desa Nansean Timur
Menurutnya, kendaraan bermotor tersebut telah diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri TTU. Tidak hanya kendaraan bermotor, tim penyidik juga menyita surat-surat kendaraan dan sertifikat tanah tersebut.
"Kami juga menyita surat-surat kendaraan dan sertifikat-sertifikat tanah,"ucapnya.
Andre menuturkan, setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
"Hal ini dilakukan Penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,"bebernya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.