Bansos

Tidak Ada Bansos Khusus Respon Kenaikan PPN

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial atau bansos khusus untuk merespon kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan, kenaikan pajak itu sudah dilakukan berdsasarkan seleksi.

“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” kata Muhaimin.

Dia juga menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya mengenai barang-barang mewah. Sementara yang berkaitan dengan hajat orang banyak seperti sektor UMKM dan wisata tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

“Jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena (pajak 12 persen). Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” katanya. 

Diungkqpkan, UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Perihal ini, pemerintah telah mempertimbangkan dengan baik dan matang kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen tahun depan. 

“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannyabuntuk keperluan subsidi semua jenis,” ucapnya. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved