TTU Terkini
Gakkum KLHK Bali Nusra Diminta Transparan Soal Penanganan Kasus Dugaan Pembalakan Kayu Sonokeling
Pasalnya, pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan dengan pelaku dan barang bukti yang jelas.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait mendesak penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bali-Nusa agar transparan terhadap penanganan kasus dugaan pembalakan liar Kayu Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Dalam rilis tertulis kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, (15/1/2025), Viktor menyebut,
Kasus tangkap tangan ilegal loging Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU dua bulan yang lalu yakni tanggal 14 November 2024 lalu semestinya sudah cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pasalnya, pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan dengan pelaku dan barang bukti yang jelas.
Selain itu, oknum yang tertangkap tidak memiliki dokumen penampungan dan pengangkutan kayu atau melakukan kejahatan kehutanan atau kejahatan lingkungan.
Baca juga: Anggota Polsubsektor Bikomi Nilulat, Polres TTU Serahkan Hadiah Bagi Siswa-siswi Berprestasi
"Untuk itu kita desak Gakkum KLHK wilayah Bali-Nusra, agar membuka ke publik, sampai tahap mana penegakan hukum kejahatan lingkungan ini. Apakah telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangkanya siapa saja," ungkapnya.
Dikatakan Viktor, lambannya penanganan kejahatan lingkungan hidup yang pelanggaran hukumnya telah terang tersebut, menimbulkan tanda tanya bagi publik akan ketegasan gakkum dalam melindungi lingkungan hidup dari ancaman para penjahat dan perusak hutan.
Oleh karena itu, Lakmas CW NTT mendesak gakkum wilayah Bali-Nusra agar segera menuntaskan penangananya dengan menetapkan tersangka yang selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan guna dilakukan penuntutan di meja hijau.
Pada Jumat, 15 November 2024 lalu, kata Viktor, pihak UPT KPH baru saja mendatangi lokasi penampungan dan menyita ratusan kayu pacakan Sonokeling yang berada di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Ratusan kayu Pacakan Sonokeling itu diketahui tidak mengantongi dokumen dan kuat dugaan ditebang dari dalam Kawasan Hutan Lindung. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.