Ende Terkini
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba di Ende
berperan sebagai pengedar utama, membeli ganja di Bali dan membawa barang haram tersebut ke Ende melalui jalur Surabaya - Maumere.
Editor:
Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Konferensi pers terkait penangkapan lima tersangka kasus narkoba di Polres Ende pada Senin, 13 Januari 2025.
Polisi juga menyelidiki alur distribusi narkoba yang melibatkan beberapa orang, dimulai dari NJ yang menghubungi MR untuk membeli ganja, lalu diteruskan ke AA, dan akhirnya mendapatkan barang haram tersebut dari RR yang menitipkan pembelian ganja kepada PL.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara antara lima hingga dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.