Kabupaten Kupang Terkini
Buronan Polres Sumbawa Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang di Pulau Semau
Meskipun bersembunyi di Desa Otan namun keberadaan Riyan mampu diendus tim Resmob Polres Kupang yang berkolaborasi dengan Polsek Semau.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang DPO Polres Sumbawa, Riyan Sopan Sopian yang selama ini bersembunyi di Pulau Semau akhirnya ditangkap polisi usai buron sejak tahun 2023 lalu.
Saat ditangkap, Riyan tak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh Tim Resmob Polres Kupang pada Minggu, (12/1/2025).
Menurut penjelasan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Riyan selama ini bersembunyi di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Selama ini dia yang lebih dikenal dengan nama Bonkeng Ak Supian merupakan predator seksual anak dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumbawa sesuai dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim.
Meskipun bersembunyi di Desa Otan namun keberadaan Riyan mampu diendus tim Resmob Polres Kupang yang berkolaborasi dengan Polsek Semau.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sinkronisasi Program Bersama Pemerintah Kabupaten Kupang
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang terus berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan DPO dapat segera diamankan," ujar Kapolres.
Riyan Sopan Sopian kini telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendukung penegakan hukum dengan menangkap buronan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kupang. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.