Bansos

Bansos PKH Disalurkan Januari 2025, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Termasuk mengecek apakah masih menjadi penerima Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Januari 2025.

Editor: Ryan Nong
istimewa
Ilustrasi bansos 

POS-KUPANG.COM - Masyarakat yang masih ragu apakah tetap menjadi penerima bantuan sosial atau bansos pada 2025 dapat melakukan pengecekan.

Termasuk mengecek apakah masih menjadi penerima Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Januari 2025.

Adapun cara cek penerima bansos PKH Januari 2025 dapat dilakukan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Anda tidak perlu mengunduh aplikasi karena cara cek NIK KTP penerima bansos PKH dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip dari Kompas.TV, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:

ibu hamil dan/atau menyusui
anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau
anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen
Syarat Penerima PKH

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

berstatus sebagai warga negara Indonesia,
memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu. 

Seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima bansos PKH akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 225.000 hingga Rp 750.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved