Sumba Barat Terkini

PHPU Bupati Sumba Barat Dalilkan DPT Tanpa NIK

KPU Kabupaten Sumba Barat dituding melanggar hak pilih masyarakat saat Pilbup Sumba Barat 2024. 

|
Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK/TEGUH
Kuasa Hukum Pemohon Vincent Suriadinata memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (13/1/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat dituding melanggar hak pilih masyarakat saat Pilkada Sumba Barat 2024. 

Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba (Paslon 3) melalui Kuasa Hukumnya Vincent Suriadinata.

Paslon 3 merupakan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Sumba Barat 2024 dengan registrasi Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/01/2024) pagi, Vincent menyebutkan bahwa KPU Sumba Barat telah meniadakan hak pilih atau partisipasi masyarakat terpencil dengan meniadakan TPS-TPS yang terjangkau.

Artinya, KPU Sumba Barat hanya mendirikan TPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh petugasnya tanpa mempertimbangkan keterjangkauan pemilih atau masyarakat terpencil.

Baca juga: KPU Sumba Barat Masih Tunggu Jadwal Sidang Dari MK

Pemohon menilai bahwa peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut merupakan suatu tindakan Pemohon yang dengan sengaja menurunkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumba Barat.

Hal ini dikarenakan implikasi atas peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut, menurut Pemohon masyarakat terpencil yang mempunyai hak pilih akhirnya enggan menggunakan haknya dalam pemungutan suara.

Bahkan, Pemohon membuktikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilbup Sumba Barat hanya sekitar 66 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 96.835 pemilih.

“Termohon telah dengan sengaja menurunkan tingkat pemilih sehingga ada 30.965 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ucap Vincent menjelaskan pokok permohonan.

Selain itu, Pemohon juga menyebutkan bahwa KPU Sumba Barat dengan sengaja tidak melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara baik bagi masyarakat.

Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan tidak adanya pengumpulan massa untuk mensosialisasikan dan melakukan pendidikan politik bagi pemilih agar para pemilih memahami legitimasi calon bupati yang dipilih dengan berdasarkan partisipasi pemilih dalam Pilbup Sumba Barat 2024.

Baca juga: 10 Daerah di NTT Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Respons Pengamat Politik

Bahkan, KPU Sumba Barat menurut Pemohon hanya memberikan DPT kepada Pemohon tanpa dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pemilih.

Hal ini berdampak pada kesulitan Pemohon untuk mengoreksi data pemilih seperti pemilih ganda, pemilih telah meninggal dunia, dan pemilih yang telah pergi keluar dari Sumba Barat.

“DPT yang diberikan oleh Termohon seharusnya terdapat NIK sehingga hal-hal seperti di atas tidak terjadi, dan selain itu setiap pasangan calon dapat memverifikasi antara DPT dengan NIK, dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran Pilkada,” lanjut Vincent.   

Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Sumba Barat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Sumba Barat agar memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved