Ende Terkini
Bawa 18 Gram Ganja, Satresnarkoba Polres Ende Bekuk Lima Orang Pria
secara bertahap namun dalam waktu yang bersamaan, menunjukkan adanya keterkaitan kuat di antara para tersangka.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa kelima tersangka ini berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang kini telah berhasil digulung. Mereka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 7 Januari 2025 dan telah diperiksa secara intensif oleh petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kelima tersangka sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pidana denda dengan jumlah yang sangat besar, yakni antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.