Ende Terkini

Bawa 18 Gram Ganja, Satresnarkoba Polres Ende Bekuk Lima Orang Pria 

secara bertahap namun dalam waktu yang bersamaan, menunjukkan adanya keterkaitan kuat di antara para tersangka.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad yang didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban dan Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Valerianus Vrede Pale saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).  

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa kelima tersangka ini berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang kini telah berhasil digulung. Mereka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 7 Januari 2025 dan telah diperiksa secara intensif oleh petugas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. 

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kelima tersangka sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. 

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pidana denda dengan jumlah yang sangat besar, yakni antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved