Manggarai Terkini
Kejari Manggarai Tetapkan ESD Direktur CV Patrada, Tersangka Baru Kasus Tindak Pidana Korupsi PT MMI
PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menetapkan 1 orang tersangka baru yakni ESD yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada.
ESD diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya Kejari Manggarai telah menetapkan dua orang tersangka yakni YM, Direktur Utama PT MMI dan MH, Direktur Operasi PT MMI Kabupaten Manggarai, Kamis 19 Desember 2024 pukul 15.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka ESD langsung ditahan, Kamis 9 Januari 2025 pukul 16 .00 Wita.
Baca juga: Pemda Manggarai Timur Lapor Kemensos Anak-Anak Tersangka MS dan Korban Kasus Penganiayaan di Borong
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi menyampaikan ini dalam rilis yang diberikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 10 Januari 2024.
Fauzi menerangkan, ada pun ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"ESD disinyalir bersama dengan 2 orang tersangka sebelumnya yaitu YM dan MH (telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024) terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543," ujar Fauzi.
Fauzi menerangkan, terhadap ESD, terhadap semua tersangka, Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Fauzi juga menerangkan, penetapan ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT MMI.
"Bahwa terhadap tersangka ESD yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik pada PT MMI Tahun Anggaran 2019 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng,"pungkas Fauzi. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.