Kabar Artis

Terbukti Lakukan KDRT, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan pada Cut Intan

Suami Selebgram Cut Intan,  Armor Toreador divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara  dalam kasus Kekeran dalam Rumah Tanggah atau KDRT terhadap

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
via Grid.ID
Armor Toreador dan Cut Intan Fadila 

Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.*

Baca juga: Cut Intan Nabila 5 Tahun Bungkam soal KDRT,Kini Tegas Ingin Penjarakan Armor Toreador,Ini Alasannya


Pasrah, Ogah Ajukan Banding 
 Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan, Armor Toreador, pasrah dengan putusan pengadilan terhadapnya.

Dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Armor Toreador.

Kepada awak media, Armor mengaku bahwa dirinya sudah pasrah sejak pertama kali ditangkap oleh pihak kepolisian.

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan

Sikapnya itu merupakan itikad baik Armor yang ikhlas menerima konsekuensi atas perbuatannya.

"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun. Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Menanggapi putusan hakim, Armor mengaku sudah ikhlas menerima keputusan ini.

Dia juga akan menjalankan sisa hukumannya dipenjara dengan baik.

"Insya allah keputusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan menjalani dengan sebaik-baiknya," ujar Armor.

Terakhir, ayah tiga anak ini menegaskan tak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Tidak, tidak ada banding. Saya terima," pungkasnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Armor terbukti bersalah melalukan kekerasan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.


Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved