Kabar Artis

Terbukti Lakukan KDRT, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan pada Cut Intan

Suami Selebgram Cut Intan,  Armor Toreador divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara  dalam kasus Kekeran dalam Rumah Tanggah atau KDRT terhadap

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
via Grid.ID
Armor Toreador dan Cut Intan Fadila 

POS KUPANG.COM -- Suami Selebgram Cut Intan,  Armor Toreador divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara  dalam kasus Kekeran dalam Rumah Tanggah atau KDRT terhadap istri .

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan kepada istrinya, Cut Intan Nabila.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 6 tahun penjara kepada Armor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Dalam memutuskan, terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang dimiliki majelis hakim.

Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah lantaran Armor seorang pubic figure sehingga seharusnya menjadi contoh yang baik.

Baca juga: Kuasa Hukum Armor Toreador Sebut Upaya Mediasi dengan Cut Intan Percuma : Perceraian Paling Baik

Selain itu, perbuatan Armor terhadap Cut Intan Nabila bukanlah yang pertama kali.

Perbuatan Armor juga menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah karena Armor bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Keikhlasan Cut Intan untuk memaafkan Armor juga dijadikan pertimbangan yang meringankan.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," lanjut majelis hakim.

Terakhir, majelis hakim memberikan waktu kepada Armor dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.

Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal dan bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.*

Baca juga: Cut Intan Nabila 5 Tahun Bungkam soal KDRT,Kini Tegas Ingin Penjarakan Armor Toreador,Ini Alasannya


Pasrah, Ogah Ajukan Banding 
 Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan, Armor Toreador, pasrah dengan putusan pengadilan terhadapnya.

Dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Armor Toreador.

Kepada awak media, Armor mengaku bahwa dirinya sudah pasrah sejak pertama kali ditangkap oleh pihak kepolisian.

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan

Sikapnya itu merupakan itikad baik Armor yang ikhlas menerima konsekuensi atas perbuatannya.

"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun. Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Menanggapi putusan hakim, Armor mengaku sudah ikhlas menerima keputusan ini.

Dia juga akan menjalankan sisa hukumannya dipenjara dengan baik.

"Insya allah keputusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan menjalani dengan sebaik-baiknya," ujar Armor.

Terakhir, ayah tiga anak ini menegaskan tak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Tidak, tidak ada banding. Saya terima," pungkasnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Armor terbukti bersalah melalukan kekerasan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.


Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved