Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Dirkrimum Polda NTT Imbau Warga Laporkan Kasus Kekerasaan Seksual
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi S.IK mengimbau agar warga melaporkan segala bentuk kekerasan seksual termasuk jaringan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus kekerasan seksual sesama jenis menjadi perhatian, bagi orang tua dan masyarakat Kota Kupang.
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi S.IK mengimbau agar warga melaporkan segala bentuk kekerasan seksual termasuk jaringan yang menyeret tersangka PFKS alias Kung (34).
“Masyarakat di Kota Kupang, daratan Timor dan Kabupaten lainnya dapat melaporkan tindak kekerasan seksual kalau di Kabupaten bisa melaporkan ke Polres. Setiap Polres ada unit PPA yang akan melayani dan memproses kasus kekerasan seksual,” ujar Kombes Pol. Patar Silalahi S.IK, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut Patar juga menyampaikan Ditreskrimum Polda NTT memiliki Sub Unit PPA yang menangani kasus kekerasan seksual.
Selain itu, Polda juga mendalami kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Kung dan yayasan yang dikelolanya.
“Tersangka ini fokus pada sanggar seni dan memiliki yayasan. Yayasan milik tersangka ini akan kami telusuri dan dalami lebih jauh, karena yayasan harus berkegiatan yang positif,” jelas Patar.
Dalam waktu dekat sambung Patar, akan ada pengungkapan tersangka baru dari kasus serupa.
“Dalam waktu dekat akan ada pengungkapan tersangka, kami sudah kantongi identitasnya,” imbuh Patar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Kupang Terungkap, Orang Tua Baca Pesan Ini
Adapun Kung sebelumnya diperiksa sebagai saksi di Ditresnarkoba dalam kasus penyalahgunaan obat jenis Poppers.
Namun dalam kasus ini Kung merupakan tersangka pelecehan sesama jenis yang melibatkan korban berusia 16 tahun.
Kung mengaku membeli Poppers tersebut dafi Jogja, lewat online. Dia juga mengatakan Poppers tersebut dijual bebas tanpa resep dokter.
Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, sedangkan tersangka Kung ditahan di Polda NTT dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.