Kekerasan Seksual Sesama Jenis
BREAKING NEWS: Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Kupang Terungkap, Orang Tua Baca Pesan Ini
Awalnya korban tidak berterus terang. Korban hanya menyampaikan bahwa sering meminjam baju kepada pelaku
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Resmob Polda Polda NTT meringkus guru sanggar seni berinisial PFKS alias Kung (34) pelaku kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban anak DJP (16) tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membaca pesan tentang Poppers dan pesan lainnya yang berbau seksual di chatinggan WhatsApp (WA) korban.
“Berawal dari orang tua korban melihat perubahan perilaku dan kondisi fisik korban berubah. Sikap anak korban menjadi lebih pendiam, fisiknya berat badannya turun. Sehingga orangtua korban mencari tahu mengapa anak saya mengalami perubahan seperti ini,” ujar Patar di ruang Ditresmrimum Polda NTT, Senin (6/1/2024)
Dijelaskan Patar usai melihat kondisi korban yang mengalami perubahan tersebut, orang tua memeriksa sosial media korban dan mendapati percakapan WA yang menyebut kata Poppers dan kalimat berbau seksual lainnya.
Baca juga: Kabar Gembira, BKD NTT Umumkan Seleksi PPPK Tahap I Termasuk Guru
“Kemudian orang tua memeriksa IG korban dan ada percakapan di WA, terkait dengan kata-kata atau kalimat Poppers dan kalimat lainnya yang bersifat seksual. Orang tua korban mencari tahu kata Poppers di media sosial, yang menjelaskan bahwa itu merupakan cairan atau obat yang menambah gairah seksual,” jelas Patar.
Orang tua lalu menginterogasi korban anak. Awalnya korban tidak berterus terang. Korban hanya menyampaikan bahwa sering meminjam baju kepada pelaku untuk tampil di ajang pencarian bakat.
Namun akhirnya korban mengaku bahwa telah setubuhi sesama jenis oleh pelaku, sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga tahun 2024.
Saat melakukan hubungan seksual, pelaku sempat merekam dan menjadikan rekaman tersebut untuk mengancam korban jika tidak dituruti kemauannya.
Pada tanggal 31 Desember 2024, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polda NTT.
“Pada tanggal 31 Desember 2024 ada laporan polisi terkait dengan peristiwa tindak pidana kekerasan seksual ini. Pelaku merupaman guru sanggar tari yang bermitra atau bekerja sama, dengan beberapa sekolah swasta yang mengadakan ekstrakurikuler di masing-masing sekolah,” kata Patar.
Patar menambahkan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.