Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Akui Perbuatannya, Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis Minta Maaf
Kung diketahui pernah berprofesi sebagai guru kesenian di sekolah swasta yang ada di Kota Kupang, kemudian mengundurkan diri
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka pelecehan seksual sesama jenis berinisial PFKS alias Kung (34), terhadap korban anak DJP (16) tahun mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada korban dan keluarga.
“Saya meminta maaf untuk keluarga yang telah mempercayakan anaknya, dan saya telah menyalahgunakan itu. Dari lubuk hati saya kepada korban, keluarga, pada pihak sekolah yang sempat saya mengajar, dan kepada keluarga saya dan teman-teman saya meminta maaf,” ujar Kung Senin (6/1/2025) di Ditreskrimum Polda NTT.
Meski demikian Kung menyampaikan tidak dapat berjanji untuk berubah, namun akan mengupayakan agar menjadi pribadi yang lebih baik.
“Dengan pelajaran ini membuat saya berpikir dan kedepannya saya tidak berjanji, tetapi saya akan berusaha tidak melakukan hal seperti ini,” kata Kung.
Kung diketahui pernah berprofesi sebagai guru kesenian di sekolah swasta yang ada di Kota Kupang, kemudian mengundurkan diri.
Selain itu, dirinya merupakan founder Yayasan Murua Gemilang yang bergerak di bidang kesenian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang dan Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena tersangka adalah seorang guru saat kejadian tersebut. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.