MK Bawa Angin Segar Semua Parpol Berpeluang Usung Capres di Pilpres 2029, Begini Kata Anies Baswedan
Saat ini Mahkamah Konstitusi telah memberikan angin segar kepada partai politik di Tanah Air. Bahwa di Pilpres 2029 semua parpol bisa usung capres.
POS-KUPANG.COM – Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan angin segar kepada partai politik di Tanah Air. Bahwa dalam Pilpres 2029 mendatang, semua partai politik berpeluang mengusung calon presiden.
Kado istimewa itu diberikan Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya menghapus ambang batas seorang capres di Pilpres 2029. Jika sebelumnya dipatok 20 persen suara untuk tiap parpol, kini tak ada lagi batasan itu.
Oleh karena itu, janganlah heran bila pasca Pilpres 2024 lalu, momen politik itu diwarnai koalisi itu kemudian diikuti dengan bagi-bagi melalui menteri maupun wakil menteri.
Melihat putusan MK yang membawa angin positif di era demokratisasi ini, dua mantan capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo turut mengomentari.
Lewat cuitannya, Anies memuji langkah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai penggugat.
Diketahui, mahasiswa yang menggugat tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai keempat mahasiswa tersebut memberikan harapan baru bagi demokrasi di Indonesia.
"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," tulisnya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (4/1/2025).
"Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," lanjut Anies.
Sementara, Ganjar meminta agar seluruh partai politik (parpol) menyiapkan diri usai putusan MK tersebut.
Selain itu, dia juga ingin DPR segera menyiapkan simulasi dan mitigasi, karena kemungkinan capres di pilpres mendatang cukup banyak.
"Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat dan final. Partai-partai di parlemen mesti menyiapkan simulasi dan mitigasinya karena kemungkinan capres banyak," ucapnya.
"(DPR diminta membahas) teknis pemilu yang perlu disiapkan oleh KPU termasuk revisi UU (Pemilu)," imbuhnya kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Adapun permohonan tersebut terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold .
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Masa Jabatan DPRD Periode 2024-2029 Bisa Diperpanjang |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bersamaan Pilkada, Mulai 2029 |
![]() |
---|
Maria MM Siap Ladeni Anggota DPRD Alor DMM untuk Tes DNA |
![]() |
---|
Begini Penilaian Akademisi Undana Terkait Pembebasan Uang Sekolah bagi Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Fakultas Hukum UKAW Kupang dan DPD KAI NTT Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.