MK Bawa Angin Segar Semua Parpol Berpeluang Usung Capres di Pilpres 2029, Begini Kata Anies Baswedan
Saat ini Mahkamah Konstitusi telah memberikan angin segar kepada partai politik di Tanah Air. Bahwa di Pilpres 2029 semua parpol bisa usung capres.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Petani,Kementan Pastikan Himbara Siapkan Rp 300 triliun KUR 2025 untuk Pertanian
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Masa Jabatan DPRD Periode 2024-2029 Bisa Diperpanjang |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bersamaan Pilkada, Mulai 2029 |
![]() |
---|
Maria MM Siap Ladeni Anggota DPRD Alor DMM untuk Tes DNA |
![]() |
---|
Begini Penilaian Akademisi Undana Terkait Pembebasan Uang Sekolah bagi Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Fakultas Hukum UKAW Kupang dan DPD KAI NTT Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.