Nasional Terkini 

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Masa Jabatan DPRD Periode 2024-2029 Bisa Diperpanjang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan, berlaku mulai 2029.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SERAMBI/M ANSHAR
PEMILU - Ilustrasi Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan Pemilu nasional dan daerah. Putusan ini berdsampak pada perpanjangan masa jabatan DPRD periode 2024-2029. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan, berlaku mulai 2029.

Putusan MK ini memiliki konsekuensi, termasuk masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pasalnya, pemilihan anggota legislatif  (DPRD) tak lagi berbarengan dengan pemilihan DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Pileg DPRD berbarengan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan bahwa imbas dari putusan MK itu adalah peluang diperpanjangnya masa jabatan DPRD

"Pilihan logis satu-satunya adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu DPRD tahun 2024," kata Titi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (30/6/2025).

Titi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD bisa dilakukan sebagai respons masa transisi menuju keserentakan pemilu yang konstitusional sesuai putusan MK.

Pemilu setiap lima tahun sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus dilaksanakan tanpa kecuali ketika model keserentakan sudah sesuai putusan MK, yaitu berupa pemilu serentak nasional pada 2029 dan pemilu serentak daerah pada 2031.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bersamaan Pilkada, Mulai 2029

Titi pun mengusulkan agar jabatan kepala daerah yang dipilih 2024 bisa diperpanjang sama dengan masa jabatan DPRD. "Maka untuk masa transisi ini sebaiknya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 juga diperpanjang sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil pemilu daerah tahun 2031," ujar Titi.

Persoalan masa jabatan DPRD juga menjadi satu dari 10 sikap Partai Nasdem dalam menanggapi putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem, Lestari Moerdijat mengatakan anggota DPRD merupakan jabatan politis yang dipilih oleh rakyat. Jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang, maka hal itu tak ada landasan demokratisnya.

"Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode lima tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis," ujar Lestari membacakan sikap resmi Partai Nasdem, Senin (30/6).

Ia menjelaskan, anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional," ujar Lestari.

Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ketua KPU: Pemilu Serentak Harus Kerja Ekstra

2 Tahun Setelah Pelantikan Presiden

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved