NTT Terkini

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berpotensi Picu Pilpres Dua Putaran

Putusan sebelumnya harus menjadi pegangan untuk hal yang sama dalam gugatan-gugatan berikutnya

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Pengamat Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr John Tuba Helan. 

"Putusan MK itu tidak boleh bertentangan dengan putusan sebelumnya. Putusan sebelumnya harus menjadi pegangan untuk perkara berikutnya yang diajukan kembali," katanya.

Dr. John memprediksi bahwa tanpa ambang batas, Pilpres mendatang kemungkinan besar berlangsung dalam dua putaran. Hal ini karena banyaknya calon yang akan muncul, yang membuat sulit bagi satu pasangan calon untuk meraih suara mayoritas 50 persen plus satu pada putaran pertama.

"Putusan ini membuka peluang besar Pilpres dua putaran. Tanpa ambang batas, akan banyak calon, dan ini akan memengaruhi distribusi suara," ungkapnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved