NTT Terkini
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berpotensi Picu Pilpres Dua Putaran
Putusan sebelumnya harus menjadi pegangan untuk hal yang sama dalam gugatan-gugatan berikutnya
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
"Putusan MK itu tidak boleh bertentangan dengan putusan sebelumnya. Putusan sebelumnya harus menjadi pegangan untuk perkara berikutnya yang diajukan kembali," katanya.
Dr. John memprediksi bahwa tanpa ambang batas, Pilpres mendatang kemungkinan besar berlangsung dalam dua putaran. Hal ini karena banyaknya calon yang akan muncul, yang membuat sulit bagi satu pasangan calon untuk meraih suara mayoritas 50 persen plus satu pada putaran pertama.
"Putusan ini membuka peluang besar Pilpres dua putaran. Tanpa ambang batas, akan banyak calon, dan ini akan memengaruhi distribusi suara," ungkapnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
NTT Terkini
Pakar Hukum Tata Negara
John Tuba Helan
Pilpres
ambang batas
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.