Nasional Terkini
Menteri Agama: Perempuan Tidak Wajib Disunat
Bisa timbulkan masalah pada kesehatan, Menteri Agama Nasaruddin Umar tegas menuturkan perempuan tidak wajib dikhitan.
“STOP Praktik Sunat Perempuan” kepada stakeholder dan masyarakat.
"Kami berharap semua pihak bisa ikut berkolaborasi, bekerjasama, bersinergi dalam upaya mencegah tindakan sunat perempuan yang membahayakan tanpa alasan medis. Semua orang bisa kita edukasi dan libatkan mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, pemerintah, serta media,” ujar Titi Eko.
Sementara itu, Asisten Representative UNFPA Indonesia, Verania Andria mendukung upaya Kementerian PPPA dalam menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk praktik sunat perempuan.
“UNFPA sangat mengapresiasi upaya Kemen PPPA dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Kami bersama Kemen PPPA, Kementerian/Lembaga dan organisasi lainnya akan terus berupaya menyusun data yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam mengentaskan masalah FGM/C atau P2GP ini. Melalui pelaksanaan survei SPHPN di tahun 2024 kita nanti bisa menyusun action plan yang lebih komprehensif untuk menghapuskan sunat perempuan. Meskipun permasalahan ini terlihat kecil, tapi sebenarnya hal ini bisa menjadi kunci untuk mencapai masa depan yang bebas dari diskriminasi khususnya bagi perempuan,” kata Verania. (tribun network/rin/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
perempuan tidak wajib disunat
Khitan
Kementerian PPPA
Titi Eko Rahayu
Menteri Agama
Nasaruddin Umar
UNFPA
POS-KUPANG.COM
Kenaikan Tunjangan DPR Tidak Tepat Begini Alasan Pengamat Politik Amir Kiwang |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh 2025 |
![]() |
---|
Kemenkes Sebut 46 Daerah KLB Campak, Sumenep Terbanyak Kasus |
![]() |
---|
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja di Indonesia Sadar Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Dukung Pendidikan Digital, PLN UIP Nusra Serahkan 10 Komputer ke SMPN 2 Labuhan Badas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.