NTT Terkini

Kepala BKD NTT Sebut Peserta yang Tidak Lolos PPPK Bakal Diusul jadi Pegawai Paruh Waktu

Peserta yang tidak lolos selain diangkat menjadi pegawai paruh waktu, turut menjadi evaluasi bagi BKD

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTT Yos Rasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Peserta yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bakal diusulkan untuk menjadi pegawai paruh waktu. 

Menurut Kepala BKD NTT, Yos Rasi mengatakan, pada seleksi PPPK tahap I ada lebih dari 6.000 pelamar. 

Dia berharap jumlah itu bisa dinyatakan lolos menjadi PPPK penuh. 

"Dari 6.000 an berapa yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Yang tidak ini, kita inventarisasi kemudian diusulkan ke Kemenpan untuk menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya, Jumat (3/1/2025). 

Dia belum mengetahui berapa jumlah peserta PPPK tahap I yang lolos.

Pengumuman untuk tahap I kemungkinan dilakukan pada pekan depan.

Peserta yang tidak lolos selain diangkat menjadi pegawai paruh waktu, turut menjadi evaluasi bagi BKD. 

Inventarisasi peserta yang tidak lolos itu juga akan dilakukan untuk seleksi tahap II. Saat ini tahap II sedang berlangsung seleksi hingga (7/1/2025).

Baca juga: BKD NTT Minta Peserta SDK PPPK Sabar Menunggu Hasil Seleksi

Setidaknya sudah ada 6.000 lebih peserta yang melamar. Adapun pegawai honorer di lingkup Pemprov NTT berjumlah 5.600 orang. 

Pada RDP bersama DPRD NTT beberapa waktu sebelumnya, Yos Rasi menyebut peserta yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan diberikan nomor induk.

Nantinya pembiayaan untuk PPPK paruh waktu bersumber dari APBD, Dana BOS atau Dana Komite.

Sambil menunggu proses pengangkatan, para peserta yang tidak lolos seleksi tetap bekerja dan dibiayai oleh APBD Provinsi. 

Ia juga mengatakan, Badan Kepegawaian Nasional telah menegaskan bahwa seluruh pegawai honor yang telah terdata di pangkalan data wajib harus mengikuti seleksi baik ada formasi maupun tidak ada formasi.

Dalam rekapitulasi pelamar PPPK Tahap II  per 31 Desember 2024: 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved