Kota Kupang Terkini

BPOM Kupang NTT Temukan 1.400 Produk Pangan Olahan Kedaluwarsa

Kegiatan intensifikasi pangan, katanya, sebagai bentuk pengawalan khusus BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat

Editor: Edi Hayong
FOTO-HO-ANTARA
Kepala Balai POM Kupang Yoseph Nahak Klau (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/1/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Selama pelaksanaan Intensifikasi Pangan (Inwas) Tahap V menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 1.400 produk pangan olahan kedaluwarsa.

Dalam Inwas Tahap V produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) meliputi pangan kedaluwarsa 171 jenis (1.400 pieces), pangan rusak tujuh jenis (48 pieces), dan pangan tanpa izin edar (TIE) tiga jenis (36 pieces).

Hal ini disampaikan Kepala Balai POM Kupang Yoseph Nahak Klau di Kupang, Jumat, (3/1/2025) seperti diwartakan Antaranews.

“Pada Inwas Tahap V, BPOM memeriksa 84 sarana distribusi pangan. Hasilnya ada 52 produk memenuhi ketentuan dan 32 produk yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Yoseph Nahak Klau.

Kegiatan intensifikasi pangan, katanya, sebagai bentuk pengawalan khusus BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi peningkatan peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan menjelang Natal dan tahun baru.

“Ada 1.400 produk kedaluwarsa ini ditemukan di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan lokasi Inwas Tahap V di Kota Kupang meliputi wilayah Perumnas, Kayu Putih, Kompleks Muhammadiyah, sedangkan di Kabupaten TTS meliputi wilayah Kapan, Niki-Niki, Tetap, Oe Ekam, Panite, dan Kota Soe.

“Pengawasan produk pangan dilakukan di sarana retail, baik retail modern maupun tradisional,” ujarnya.

Baca juga: Sidak BPOM Kupang Jelang Nataru, Ditemukan Pangan Kadaluarsa Terbanyak Kedua di Indonesia 

Dalam pelaksanaan Inwas, BPOM Kupang bekerja sama lintas sektor terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kepolisian resor, serta anggota Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (Saka POM).

Yoseph juga mengatakan Inwas ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM.

Di NTT, kata dia, sepanjang akhir November hingga Desember 2024, tercatat 452 sarana telah diperiksa dengan rincian 128 sarana TMK dan 324 sarana yang memenuhi ketentuan (MK).

Ia mengatakan bagi para pengelola sarana yang ada produk TMK telah diberikan surat peringatan dan bagi pengelola sarana yang produknya MK diberikan pembinaan lisan tentang sistem manajemen keamanan pangan olahan (SMKPO).

“Masyarakat juga diminta selalu teliti dan berhati-hati dalam membeli produk pangan olahan,” katanya.

Untuk itu, ia merekomendasikan tentang kiat praktis kepada masyarakat dengan melakukan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa agar bijak dalam memilih produk pangan yang aman.(*/Ant)

Sumber : Antaranews

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved